Medan (ANTARA News) - Kapolda Sumut Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, bos PT.Keang Nam Indonesia Development, Adelin Lis (49) yang disangka melakukan illegal longging di Kabupaten Mandailing Natal akan dijerat dengan tiga pelanggaran Undang-Undang (UU). Pengusaha yang ditangkap di Beijing, China dan disangka melakukan pembalakan hutan itu dewasa ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumut dan terancam melanggar tiga UU, katanya kepada pers di Medan, Senin. Menurut jenderal bintang dua itu, tiga UU yang akan dikenakan kepada tersangka adalah UU Kehutanan, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Money Loundring (pencucian uang). Adelin Lis saat ini masih ditahan di Polda Sumut dan ditempatkan pada satu sel khusus, sehingga gerak-geriknya mudah dipantau petugas. Selain itu, petugas Polda Sumut bekerjasama dengan pihak Imigrasi di luar negeri terus melacak keberadaan dua tersangka lainnya, yakni Adenan Lis bos PT.Inanta Timber dan Lee Suk Maan warga Korea yang juga manager PT.Keang Nam. Kedua tersangka kasus illegal logging yang kabur ke luar negeri itu masih terus diburon polisi bekerjasama dengan interpol dan institusi hukum lainnya. Kedua tersangka termasuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polda Sumut sejak bulan Februaari 2006 lalu, katanya. Ketika ditanyakan kapan dilakukan penyitaan terhadap asset milik tersangka tersebut, Bambang mengatakan, Polda Sumut akan melakukan penelitian lebih dahulu mengenai jumlah asset yang akan di sita dan dimana saja lokasi asset tersebut. Kapolda menjelaskan, sebelum pihaknya menyita asset milik tersangka tentu lebih dahulu meminta izin dari pihak pengadilan. Dalam masalah penyitaan asset milik tersangka tersebut, pihak Polda Sumut tentu akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, tambahnya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006