Pontianak (ANTARA News) - Tim Penyidik Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tersangka S (pejabat pengambil keputusan) di Kemenpera, Kamis malam.

S diduga terlibat korupsi pembangunan rumah khusus di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, tahun anggaran 2012, dengan kerugian negara Rp1,8 miliar.

"Tersangka mulai hari ini kami titipkan ke Rutan Kelas II A Pontianak untuk proses hukum selanjutnya," kata Asintel Pidana Khusus Kejati Kalbar Didik Istiyanta di Pontianak.

Penahanan tersangka S menyusul tersangka lainnya, yakni Tri dan Mew, direktur dan pelaksana PT Pilar, yang sebelumnya juga telah dititipkan ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan kasus yang sama, dengan total anggaran 2012 senilai Rp6 miliar.

"Pemeriksaan terhadap tersangka S selama delapan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB," ungkap Didik.

Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut muncul karena pihak PT Pilar telah menerima secara penuh pembayaran pembangunan rumah khusus senilai Rp6 miliar, padahal pembangunan rumah khusus tersebut baru dilaksanakan sekitar 17 persen.

Didik menyatakan, Direktur PT Pilar berinisial Tri, dan pelaksana proyek dari PT Pilar berinisial Mew yang keduanya sudah ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Kamis (3/2) Kejati Kalbar telah menahan tersangka Tri dan Mew, setelah dilakukan pemeriksaan sekitar lima jam, karena sudah cukup bukti, maka kedua tersangka itu langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(A057/N002)

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014