Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengungkap 14 kasus tambang ilegal selama Operasi Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Intan 2024 yang dilaksanakan 15 hari mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2024.
"Khusus ditangani Polda empat kasus, Polres Banjar satu kasus, Polres Tanah Laut dua kasus, Polres Tanah Bumbu tiga kasus dan Polres Kotabaru empat kasus," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saat merilis di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu.
Dari kasus tersebut, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang dua di antaranya ditahan di Polda Kalsel.
Namun begitu, Adam memastikan jumlah tersangka masih terus berkembang karena ada beberapa orang terduga pelaku masih proses pemenuhan alat bukti.
Adapun tambang ilegal yang ditindak kali ini berupa tambang emas dan juga sejumlah tambang galian C seperti pasir dan batu gunung.
Untuk barang bukti yang disita antara lain lima excavator, satu dump truk, tujuh mesin dumping, satu mesin sedot pasir, lima karpet perangkap emas, 600 meter kubik batu gunung, dan emas kotor 0,5 gram.
Para tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adam menyatakan Operasi Peti menjadi perintah langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto yang ditindaklanjuti Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar dengan menerjunkan tim patroli khusus dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Sialagan.
Dia mengharapkan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan itu dapat melindungi sumber daya alam tetap terjaga dan setiap aktivitas pemanfaatannya menaati aturan yang berlaku.
Turut hadir saat rilis kasus hasil Operasi Peti Intan 2024 Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto dan Kabag Binops Roops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya.
Pewarta: Firman
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024