Pertama pembahasan itu masih kontroversial dan kedua sekarang keadaannya masih "panas". Apalagi di intern pemerintah sendiri kan masih belum seragam mengenai hal itu,"

Yogyakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebaiknya ditunda.

"Pertama pembahasan itu masih kontroversial dan kedua sekarang keadaannya masih "panas". Apalagi di intern pemerintah sendiri kan masih belum seragam mengenai hal itu," kata Mahfud di Yogyakarta, Kamis.

Selain itu, Mahfud menilai substansi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut juga berpotensi untuk mengkerdilkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Substansinya justru bisa menjadikan kelembagaan KPK menjadi semacam "sapi ompong"," kata dia.

Padahal, menurut Mahfud, untuk saat ini KPK merupakan satu-satunya lembaga penegakan hukum di Indonesia yang memiliki kredibilitas baik dan berpengaruh.

"Kalau dulu masih ada MK yang mengimbangi, tapi setelah MK hancur pada 2013, KPK menjadi satu-satunya lembaga penegakan hukum yang dapat diandalkan,"kata dia.

Ia menjelaskan, RUU KUHP dan KUHAP memiliki kecenderungan untuk menjadikan seluruh kasus pidana menjadi bersifat umum termasuk tindak pidana korupsi dan terorisme.

"Padahal sebenarnya tindak pidana korupsi maupun terorisme harus diperlakukan secara khusus, tidak dapat dikategorikan dalam tindak pidana umum," katanya.

Menurut Mahfud terkait pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut, perlu ada pembicaraan di dalam internal pemerintahan terlebih dahulu.

"Sayang sekali kalau sampai akhirnya KPK dikebiri. Pemerintah harus mengundang seluruh "pejuang antikorupsi" di masa lalu untuk membahas hal itu," kata dia.(*)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014