Pontianak (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan 19 kilogram sabu yang akan dikirim dari Pontianak ke Jakarta, setelah diketahui penyelundupan tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak.

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya merupakan narapidana Lapas Pontianak yang mengendalikan operasi tersebut dari balik jeruji," kata Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar, saat menggelar konferensi pers, di Pontianak, Rabu.

Baca juga: Polda Kalbar gagalkan penyelundupan 6,3 kg sabu di Bandara Supadio

Thelly mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari penggerebekan di Hotel Garuda, Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu (7/7/2024). Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial LS di salah satu kamar hotel dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu.

"Berdasarkan informasi dari LS, diketahui bahwa seorang rekannya, JS alias AW, telah ditugaskan untuk membawa paket sabu seberat 19 kilogram ke Jakarta menggunakan kapal," tuturnya.

Menyusul informasi ini, tim kepolisian segera melakukan pengintaian di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. "Di pelabuhan, kami berhasil menangkap JS alias AW dengan barang bukti dua tas yang berisi 19 paket sabu," katanya.

Pengembangan kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ. Kepolisian kemudian menangkap seorang wanita berinisial FAP alias FR di rumahnya di Kecamatan Pontianak Barat.

"FAP mengaku mendapatkan perintah dari suaminya, BR, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak," kata Thelly.

BR, narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba, diduga menjadi otak dari operasi penyelundupan ini. BR baru dipindahkan ke Lapas Pontianak pada Desember 2023 dari Lapas Singkawang.

Kombes Pol Thelly Iskandar menegaskan bahwa keempat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut dia, ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Para pelaku mengakui bahwa mereka menerima upah sebesar Rp10 juta per kilogram untuk pengiriman sabu ini, namun baru dibayarkan Rp83 juta," kata Thelly.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalbar Hernowo mengatakan bahwa BR memang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba ini.

"Setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, pada 14 Juli lalu, BR dihadapkan dengan penyidik Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hernowo.

Ia juga menyatakan bahwa BR saat ini ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat dari kepala keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Lebih lanjut, Hernowo menambahkan pihaknya akan mengusulkan pemindahan BR ke Lapas Nusa Kambangan. "Namun, keputusan akhir terkait pemindahan ini tergantung pada Dirjen Pemasyarakatan," pungkas Hernowo.

Baca juga: Polda Kalbar ungkap Napi Lapas Pontianak kendalikan peredaran narkoba
Baca juga: Tim gabungan tangkap penyeludup 10 kg sabu di batas RI-Malaysia

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024