Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) menggelar pemusnahan temuan uang rupiah palsu pada 20 Februari 2014 di Kompleks Perkantoran BI, Jakarta.
"Uang rupiah palsu yang dimusnahkan kali ini sebanyak 135.110 lembar," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Lambok Antonius Siahaan saat pemusnahan uang palsu yang juga dihadiri Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Arief Sulistyanto, Kamis.
Lambok menuturkan, pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Januari 2014 perihal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Pemberian Izin kepada Penyidik untuk Melakukan Pemusnahan Benda Sitaan.
Uang rupiah palsu tersebut dimusnahkan menggunakan mesin racik uang kertas yang dimiliki Bank Indonesia.
Adapun rincian pecahan uang palsu yang dimusnahkan yakni pecahan Rp100.000,00 sebanyak 67.278 lembar, pecahan Rp50.000,00 sebanyak 56.764 lembar, pecahan Rp20.000,00 sebanyak 5.033 lembar, Rp10.000,00 sebanyak 3.553 lembar, pecahan Rp5.000,00 sebanyak 2.460 lembar, pecahan Rp2.000,00 sebanyak 19 lembar, dan pecahan Rp1.000,00 sebanyak 3 lembar.
"Uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dari proses penyortiran uang kertas di Bank Indonesia dan laporan masyarakat kepada Kepolisian dan Perbankan, yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri," ujar Lambok.
Temuan uang rupiah palsu tersebut terkumpul sejak tahun 2008 s/d 2013 dan saat ini tersimpan di Bareskrim Polri. Pemusnahan itu merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dengan memastikan bahwa uang rupiah palsu yang ditemukan tidak beredar kembali di masyarakat.
Uang rupiah palsu tersebut merupakan temuan yang bukan menjadi barang bukti tindak pidana. Pemusnahan uang rupiah palsu barang bukti tindak pidana merupakan kewenangan Kejaksaan Agung dan dilakukan setelah suatu kasus tindak pidana mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Praktek pemalsuan uang rupiah bukan hanya merugikan masyarakat, namun juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan pemusnahan temuan uang rupiah palsu ini merupakan salah satu hasil nyata dari upaya Bank Indonesia dan Polri untuk mencegah dan memerangi praktek pemalsuan uang rupiah," kata Lambok.
Sepanjang 2013, rasio temuan uang palsu sebesar sebelas lembar per satu juta lembar Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD).(*)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014