pantarlih dibekali dengan tanda pengenalJakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Selatan (KPU Jaksel) menegaskan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) memiliki tanda pengenal saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Berdasarkan keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 disebutkan bahwa pantarlih dibekali dengan tanda pengenal saat melaksanakan coklit," kata Ketua KPU Jaksel Muhammad Taqiyuddin saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Penegasan itu terkait dengan temuan Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelumnya tentang 41 pantarlih diduga ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Jakarta.
Ia melanjutkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 itu berisi tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca juga: Bawaslu Jaksel temukan 41 pantarlih diduga ilegal
Lebih lanjut, KPU Jakarta Selatan sudah mendistribusikan atribut pantarlih sesuai dengan jumlah di masing-masing kelurahan sesuai Surat Keputusan (SK).
Maka dari itu, pihaknya memastikan tidak ada dugaan pantarlih ilegal lantaran sudah melaksanakan proses perekrutan sesuai dengan prosedur yang ada.
Terlebih, berdasarkan PKPU No 7 Tahun 2024 dan petunjuk teknis No 799 tahun 2024 disebutkan pantarlih tidak diwajibkan untuk menunjukkan SK saat melaksanakan coklit di lapangan.
"Karena PPS (panitia pemungutan suara) sudah mengumumkan ke publik nama-nama pantarlih yang bertugas di masing-masing kelurahan dan SK tersebut sudah diberikan kepada mereka baik berbentuk 'softcopy' dan/atau 'hardcopy'," ujarnya.
Terkait adanya surat saran perbaikan dari Bawaslu Jakarta Selatan pihaknya sedang melakukan kajian dan akan dijawab secara resmi.
Baca juga: Bawaslu Jaksel tegaskan Pantarlih tetap beri stiker coklit ke warga
"Seyogyanya apabila menemukan pelanggaran, Bawaslu Jakarta Selatan dapat mengedepankan pencegahan," ujarnya.
KPU Kota Jakarta Selatan terbuka terhadap masukan semua pihak termasuk Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan akuntabel.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan sebanyak 41 pantarlih diduga ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Jakarta.
Pantarlih diduga ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan. Temuan dugaan itu ditemukan di kawasan Kebayoran Lama.
Atas temuan dugaan tersebut, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat agar saat pantarlih melakukan coklit maka bisa menunjukkan SK.
Baca juga: KPU Jakpus dalami kasus petugas pantarlih diganti ibunya karena sakit
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024