Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Agama Suryadharma Ali kembali membahas penetapan tarif nikah untuk pegawai kantor urusan agama (KUA) yang merupakan amandemen terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 mengenai Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak.
"Belum bisa menentukan perubahan tarif, karena ada pandangan antara single tarif dan multi tarif," ujar Suryadharma Ali di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Multitarif, menurut Suryadharma, dilihat dari dua pertimbangan.
"Pertama kemampuan ekonomi masyarakat, kedua dari sisi geografis karena ruang lingkup KUA di setiap kecamatan berbeda, ada yang mudah dijangkau tapi ada juga yang harus menggunakan speed boat dan pesawat," kata Suryadharma.
Kesulitan lain dalam menetapkan tarif adalah kondisi ekonomi masyarakat indonesia.
"Karena ada status ekonomi masyarakat yang kaya, miskin, dan sederhana. Adanya model-model yang akan dikaji ulang seperti model rumah sakit, biaya rumah sakit kelas A dan B, dan upah minimum masyarakat" Ujar Suryadharma Ali.
Namun, soal multitarif nikah ini perlu dibahas dengan Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani yang juga hadir dalam rapat pembahasan bersama dan KPK dan Kemenag menyebut pihaknya menyerahkan kepada Kementerian Agama untuk mengusulkan soal multitarif itu.
"Nanti akan kita diskusikan bersama, tapi kita belum ditetapkan multi atau single," tegas Askolani.
Kemenag, menurut Suryadharma, sudah mengusulkan skema revisi tarif pembiayaan nikah.
"Kami sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan tetapi keputusan akhir ada pada Kemenkeu" Ujar Suryadharma.
(D017/A011)
Pewarta: Desca Lidya-Ilham
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014