Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung, Jawa Barat, mengamankan senjata api milik mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat akan menjalani masa tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

"Kita sudah amankan senjata tersebut setelah adanya penyerahan dari pihak rumah tahanan," kata Kasi Humas Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Polisi Nurindah saat ditemui di Bandung, Rabu.

Nurindah mengatakan berdasarkan hasil pendalaman, senjata api tersebut diketahui mempunyai surat izin dan benar merupakan kepemilikan atas nama Arsan Latif.

"Dari hasil pendalaman, diketahui senjata itu memang kerap dibawa oleh yang bersangkutan. Kepemilikannya legal disertai surat-surat," katanya.

Baca juga: Petugas rutan temukan senjata api milik mantan Pj Bupati Bandung Barat

Dia mengatakan saat ini senjata api tersebut telah diamankan di gudang senjata Polrestabes Bandung berdasarkan Peraturan Kapolri.

"Saat ini senjata tersebut diamankan di gudang senjata. Berdasarkan Peraturan Kapolri, siapa pun yang berperkara yang memiliki senjata wajib diamankan oleh pihak kepolisian," kata Nurindah.

Sebelumnya, petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, berhasil menggagalkan penyelundupan senjata api yang dititipkan kuasa hukum Arsan Latif menggunakan sebuah koper.

"Senin (15/7) kemarin pada pukul 21.30 WIB, ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kita periksa, seperti standarnya kita lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata kita dapatkan senjata api," kata Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman.

Selain membawa senjata api, petugas juga menemukan beberapa barang lainnya dalam koper tersebut, yakni sebuah ponsel dan lima butir peluru.

"Ada senjata api, lalu lima butir peluru, lalu handphone. Jenisnya laras pendek,” katanya.

Baca juga: Kejati Jabar tahan mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Baca juga: Kejati tetapkan Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka korupsi

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024