Pada era digital yang semakin modern, layanan pinjaman online (pinjol) semakin marak diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan kecepatan memperoleh pinjaman.
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit orang yang mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal.
Bunga pinjaman yang sangat besar membuat debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penyelenggara pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari jebakan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Ciri-ciri pinjol legal
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.
2. Penawaran produk
Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi pesan instan.
3. Pemeriksaan riwayat kredit
Perusahaan pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
4. Bunga jelas
Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan.
5. Sanksi gagal bayar
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform tekfin yang lain.
6. Perlindungan konsumen
Pinjol legal memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan).
7. Identitas pinjol
Sayangnya, keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi pinjol ilegal yang keberadaannya merugikan pengguna. Tidak sedikit orang yang mendapatkan teror dan ancaman setelah menggunakan layanan pinjol ilegal.
Bunga pinjaman yang sangat besar membuat debitur kesulitan melunasi hutang, sementara data pribadinya disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri penyelenggara pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat menghindari jebakan utang dan praktik penagihan yang tidak etis.
Sebelum mengajukan pinjaman, penting bagi calon debitur untuk memeriksa legalitas pinjol.
Ciri-ciri pinjol legal
1. Terdaftar di OJK
Pinjol legal harus memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengecek daftar pinjol resmi di laman OJK.
2. Penawaran produk
Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi pesan instan.
3. Pemeriksaan riwayat kredit
Perusahaan pinjol legal akan memproses seleksi peminjam terlebih dahulu, yaitu dengan memeriksa riwayat kredit.
4. Bunga jelas
Pinjol legal memiliki bunga transparan sesuai aturan, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Perusahaan juga akan mengenakan biaya administrasi dan besaran denda yang jelas jika debitur terlambat membayar tagihan.
5. Sanksi gagal bayar
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform tekfin yang lain.
6. Perlindungan konsumen
Pinjol legal memiliki platform layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan).
7. Identitas pinjol
Perusahaan pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Akses gawai peminjam
Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
9. Penagihan sesuai standar OJK
9. Penagihan sesuai standar OJK
Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sementara itu, pemberi pinjaman online yang ilegal wajib diwaspadai karena sering kali meminta data pribadi.
Ciri-ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar OJK
Pinjol ilegal tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.
2. Penawaran produk
Penawaran produk pinjol ilegal sering kali dilakukan melalui kanal pribadi, misalnya melalui chat aplikasi pesan instan.
3. Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit
Pinjol ilegal tidak ada tahap pemeriksaan riwayat kredit dan transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah.
4. Beban bunga tidak jelas
Pinjol ilegal biasanya memberikan beban bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas.
5. Sanksi gagal bayar
Pinjol ilegal sering kali mengancam dalam bentuk teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa/terlambat membayar.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan konsumen
Pinjol ilegal tidak mempunyai layanan pengaduan dan hak perlindungan data konsumen.
7. Minim identitas
Pinjol ilegal tidak mengantongi izin identitas pengurus dan tidak memiliki alamat kantor yang tidak jelas.
8. Akses gawai peminjam
Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses gawai, termasuk yang berhubungan dengan data pribadi seperti daftar kontak.
9. Penagihan tidak sesuai standar OJK
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.
9. Penagihan tidak sesuai standar OJK
Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Memastikan bahwa penyelenggara memiliki izin dari OJK merupakan langkah awal yang penting untuk menghindari jebakan pinjol ilegal. Selain itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban sebagai nasabah juga sangat diperlukan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik pinjol yang merugikan.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024