Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan 106 kg narkoba jenis sabu yang diangkut menggunakan kapal asing jenis LCT berbendera Singapura yang melintas di Perairan Kepulauan Riau (Kepri).

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif dan dibantu laporan dari masyarakat," kata Kepala BNN RI Marthinus Hukom di Batam, Rabu.

Jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan dalam pengungkapan itu terdapat tiga warga negara asing asal India, tetapi mengantongi izin Singapura.

Ketiga tersangka, yakni RN, SD dan GF merupakan otak dari penyeludupan sabu 106 kg tersebut.

"Mereka ini bukan kru kapal, tapi mereka ada di kapal ini merancang tempat untuk menyembunyikan narkoba ini," kata Marthinus.

Kapal Legen Aquarius berbendera Singapura itu berlayar melintasi Perairan Karimun, Kepri dengan tujuan Brisbane, Australia.

"Pengakuan mereka tujuannya Brisbane Australia, tapi itu pengakuan masih kita dalami," katanya.

Pendalaman ini dilakukan, karena ketiga tersangka bukannya kru kapal, tapi orang luar yang berada di dalam kapal. Sementara dalam aturan perkapalan, hanya boleh dimuat oleh anak buah kapal (ABK) dan kru.

"Tiga orang ini yang merancang tempat khusus untuk menyimpan narkoba ini disembunyikan dalam dek kapal, dimasukkan dalam tempat penampungan bahan bakar," kata Marthinus.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024