Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menahan dua dari tujuh orang terduga pelaku tawuran di Jalan Kemanggisan Jaya 65, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7) dini hari lantaran terbukti membawa senjata tajam (sajam) dalam peristiwa itu. 

"Yang tidak ada sajam sesuai UU hanya 1×24 jam, kalau ada sajam 3×24 jam (penahanan). Artinya, dua yang bisa ditahan. Kalau yang lima dipulangkan, dijemput orang tua," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan, penahanan itu dilakukan berdasarkan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang dugaan membawa senjata penikam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Sugiran menyebutkan bahwa dari para pelaku tawuran yang rata-rata masih berusia remaja itu polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit serta bom molotov serta sejumlah barang bukti lain.

Menurut Sugiran, banyak dari para pelaku yang membawa senjata tajam saat tawuran terjadi, namun hanya dua pelaku yang didapati membawa senjata tajam.

Baca juga: Jaktim ancam cabut KJP dan bansos bagi warga yang terlibat tawuran

"Namun, hanya ada dua barang bukti sajam yang kami sita, mereka membuang senjata tajam," kata dia.

Para pelaku, kata Sugiran, membuang senjata tajam ke beberapa pot bunga dan selokan di sekitar lokasi tawuran.

Selain itu, empat pelaku tawuran ternyata datang dari daerah Bogor, Jawa Barat dan memang sengaja ke kawasan Kemanggisan untuk melakukan aksi tersebut.

Sugiran juga menduga bahwa empat pelaku itu anggota geng.

"Ya enggak ngaku (mau tawuran), ngakunya main. Kalau dari Bogor, saya rasa anggota geng," kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, satu dari tujuh pelaku itu masih duduk di bangku sekolah.

"Satu masih sekolah. Kalau masih sekolah biasanya, sekolah datang ke sini bawa surat. Artinya, kalau dia mengulangi lagi, ketahuan sama kepala sekolahnya, dikeluarkan," kata Sugiran.

Baca juga: Pelaku penganiayaan terhadap polisi positif gunakan narkoba

Sebelumnya, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto menyebut bahwa petugas sedang patroli rutin di Jalan Arjuna Selatan, Kemanggisan, Palmerah pada Selasa (16/7) dini hari.

"Mereka dapat informasi dari warga setempat mengenai adanya tawuran yang akan terjadi Jalan Kemanggisan Jaya 65, RT/RW 17/8 Kemanggisan," kata Hari.

Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran.

Beberapa remaja itu mencoba melarikan diri lantaran melihat kedatangan polisi, tetapi polisi kemudian berhasil menangkap tujuh remaja yang terlibat dalam aksi tersebut.

"Barang bukti yang disita ada enam bilah celurit, dua buah senjata tajam jenis corbek, satu bilah plat besi, satu buah petasan dan dua buah bom molotov," ungkap Agung.

Baca juga: Polisi sita molotov dari remaja hendak tawuran di Palmerah 

Tujuh remaja itu ditangkap untuk kemudian diperiksa lebih lanjut di Polsek Palmerah.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024