Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya tidak akan merekomendasi dana saksi partai politik sebesar Rp700 miliar apabila tidak tercapai kesepakatan di antara peserta pemilu.

"Kalau memang parpol tidak sepakat maka saya juga tidak akan merekomendasi dan kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab maka saya juga tidak merekomendasi," kata Gamawan kepada pers di Kantor Istana Wapres Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan usai dirinya melakukan penandatanganan sejumlah naskah kerja sama dengan tujuh kementerian dan instansi pemerintah terkait penggunaan KTP elektronik yang disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono.

Menurut dia, dirinya tidak mau segera merekomendasi apabila memang keberadaan dana itu masih simpamng siur karena tidak mau menjadi masalah dikemudian hari.

"Saya tentunya tidak mau merekomendasi kalau memang tidak jelas, dari pada nanti dikemudian hari dipermaslahkan," ucap Gamawan.

Dikatakannya, hingga saat ini tidak ada lembaga yang ingin bertanggung jawab soal dana saksi tersebut, sehingga Kemendagri tidak akan merekomendasikannya.

Gamawan malah menyarankan agar dana saksi Parpol tidak usah dibesar-besarkan dan sebaiknya dana mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang dioptimalkan, karena lembaga itu sudah ada dalam Undang-undang.

Ditanya mengenai sampai tenggat waktu keputusan dana saksi Parpol, Gamawan mengatakan tidak ada batas waktunya.

"Ini merupakan program yang tidak memiliki batas waktu," katanya.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014