"Kalau pemerintah berkeinginan tarik, saya setuju. RUU ini usulan pemerintah, bukan DPR. Komisi III hanya menjalankan tugasnya," kata wakil ketua Komisi II DPR Azis Syamsuddin di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, KPK telah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar RUU KUHAP dan KUHP yang sedang dibahas Komisi Hukum DPR ditarik dan dibahas pada masa DPR baru periode 2014-2019.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan, dalam pembahasan kedua RUU tersebut tidak boleh memperlemah salah satu institusi negara.
"Iya tidak boleh ada institusi yang dilemahkan," kata Aziz.
Atas dasar itu, kata Aziz, hingga saat ini Komisi III masih menunggu keputusan pemerintah selaku pengusul RUU KUHP-KUHAP. Azis berharap pemerintah segera menarik RUU tersebut.
Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014