Alatnya aja sampai sekarang rusak. Gimana kami percaya, sampah sehari sebanyak 6.500 ton."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki perjanjian kontrak antara PT Godang Jaya Tua dengan Pemprov DKI terkait perjanjian 25 tahun pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Jawa Barat.


"Kita kontrak 25 tahun, tipping fee tiap tahun naik, dan pengelolaan sampah juga gak bener. Itu lahan Bantar Gebang kan punya Pemprov. Perjanjian ini kan konyol. Kita akan bawa KPK untuk neliti kontrak ini," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.


Ahok tidak yakin jika sampah yang dihasilkan warga Jakarta setiap harinya mencapai 6.500 ton karena kamera pemantau (closed circuit television/CCTV) dan penimbang elektronik yang berada di Bantar Gebang rusak.


"Alatnya aja sampai sekarang rusak. Gimana kami percaya, sampah sehari sebanyak 6.500 ton," katanya.


Sejak perjanjian pada 2008 sampai sekarang, PT Godang Jaya Tua belum membangun teknologi pengelolaan sampah dengan teknologi, sepert gasifikasi, tempat pembuangan akhir sampah (landfill), dan anaerobic digestion.


Awalnya, tipping fee yang harus dibayar Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp114.000 per ton. Tahun ini tipping fee mengalami kenaikan menjadi Rp123.000 per ton.


Jika Pemprov DKI Jakarta harus membayar tipping fee Rp123.000 per ton kepada PT Godang Jaya Tua untuk sampah yang jumlahnya 6.500 ton per hari, menurut dia, maka uang yang mengalir kepada PT Godang Jaya mencapai Rp23,98 miliar setiap bulan.

Ahok menilai, biaya tipping fee yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI yang mencapai Rp287,8 miliar per tahun tidak sebanding dengan kinerja PT GTJ dalam mengelola sampah di ibu kota negara. (*)

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014