Temuan tersebut antara lain adalah belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023.

"Temuan tersebut antara lain adalah belanja barang bantuan pemerintah belum dipertanggungjawabkan, yaitu terdapat bantuan pemerintah pada tujuh satuan kerja yang belum dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan belanja barang bantuan pemerintah belum dapat diyakini ketepatan penggunaannya," ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK tersebut kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

Selain itu, ditemukan pula masalah tata kelola pengadaan pada proyek yang dibiayai Bank Dunia belum tertib. Hal tersebut mengakibatkan pihak Bank Dunia tak memiliki informasi dalam melakukan pengawasan (monitoring) secara komprehensif atas pelaksanaan kontrak maupun perubahan term of reference (TOR) dan kontrak yang dilakukan oleh Kemenag.

Ahmadi mengharapkan Kemenag dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan sistematis, agar rekomendasi BPK atas berbagai temuan yang ada segera ditindaklanjuti dan memastikan permasalahan itu tak terulang kembali di masa akan datang.
Baca juga: BPK:Upaya Kemenag laksanakan ibadah haji 2022 belum sepenuhnya efektif

Kendati terdapat berbagai masalah, LK Kemenag tahun 2023 tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian laporan tersebut.

Dalam kesempatan itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LK Kemenag Tahun 2023. Capaian tersebut menunjukkan komitmen dan upaya nyata seluruh manajemen Kemenag dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik.

Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK tahun 2005 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada Kemenag sebesar 76,37 persen.

"Kami mengapresiasi upaya dari Menteri Agama dan jajarannya dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut ini. Kami berharap agar kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi yang telah diberikan," ujarnya pula.
Baca juga: Kemenag raih opini WTP tujuh kali berturut-turut
Baca juga: BPK sajikan 41 temuan dan 97 rekomendasi atas tiga LHP kepada Kemenag


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024