Untuk mendapatkan komisi itu, korban harus melakukan 'top up' (mengirimkan uang). Ini biasanya modus-modus penipuan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran lowongan pekerjaan mudah yang memberikan komisi besar.
"Untuk mendapatkan komisi itu, korban harus melakukan top up (mengirimkan uang). Ini biasanya modus-modus penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, setelah korban mengirimkan uang, modus yang digunakan pelaku adalah menghapus tautan laman yang diberikan kepada korban, sehingga korban tidak dapat menghubungi pelaku.
Himawan juga mengingatkan agar masyarakat untuk tidak mudah memercayai tautan yang dikirimkan oleh orang asing ataupun orang yang dikenal melalui media sosial.
Alasan pihaknya memberikan imbauan adalah karena kejahatan penipuan daring bersifat kejahatan transnasional lintas negara, sehingga bisa dikendalikan dari mana saja dan bisa menimpa siapa saja.
"Maka yang terpenting adalah kita harus paham bahwa penggunaan aktivitas online ini juga harus diikuti dengan edukasi yang baik, sehingga kita selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang marak terjadi," tutur dia.
Baca juga: Bareskrim tangkap 1 WNA dalam kasus penipuan daring dan TPPO
Adapun imbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Dittipidsiber Bareskrim Polri mengenai pengungkapan penipuan daring jaringan internasional yang bermarkas di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Penipuan tersebut dikendalikan oleh WNA asal China berinisial ZS dan menyasar korban-korban di empat negara, yakni Indonesia, Thailand, China, dan India.
Modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah korban yang di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) diiming-iming bekerja untuk pekerjaan yang berlatar belakang teknologi. Akan tetapi, sesampai-nya di Dubai, Uni Emirat Arab, korban dipekerjakan sebagai operator penipuan daring yang berkedok investasi ataupun pekerjaan paruh waktu.
Selain ZS, Dittipidsiber juga menangkap tiga orang WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.
Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta mengembangkan kasus penipuan daring jaringan internasional ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada pelaku WNI yang masih berada di Dubai dan satu WNA yang telah ditetapkan menjadi DPO.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang berada di atas ZS. Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024