Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan semua tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta memiliki kepastian hukum yang kuat untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

"Ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalkan," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Selasa pada acara dialog tentang advokasi hukum Pilkada 2024.

Advokasi hukum dalam Pilkada 2024 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyelesaian permasalahan hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah.

Wahyu menyampaikan  kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu, sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

"Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan," katanya.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.

"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan," tuturnya.

Pada kegiatan tersebut terdapat pemaparan materi dari beberapa narasumber yakni dari Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Shakroji membahas tentang Advokasi Hukum dalam pelanggaran Pemilu/Pemilihan dan dosen Universitas Bung Karno Didik Suhariyanto membahas tentang tindak pidana Pemilu.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh Ketua, anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.
Baca juga: Ini kata Bawaslu DKI terkait politik uang di pilkada
Baca juga: Demokrat dan PSI DKI jajaki kerja sama untuk Pilkada Jakarta
Baca juga: DKI kemarin, KJP Plus cair hingga kabel fiber optik udara

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024