Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan pilkada serentak 2024, serta menyalurkan dan melaporkannya tepat waktu.
Penghargaan tersebut diberikan pada Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, mulai tanggal 15 - 16 Juli 2024.
Baca juga: Mendagri beri ultimatium pemda segera cairkan NHPD pilkada 2024
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menegaskan bahwa pagelaran tersebut penting karena memastikan penyediaan pendanaan yang cukup untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada serentak 2024.
“Melalui rapat asistensi ini kita dapat menyamakan persepsi dan melahirkan kesepakatan antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di seluruh Indonesia,” kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal ini, menurut dia, sebagaimana amanat Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pembiayaan pilkada sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, dia mengatakan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri memberikan penghargaan berupa piagam kepada 76 pemda yang telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung terpenuhinya pendanaan pilkada, serta menyalurkan dan melaporkannya tepat waktu tanggal 10 Juli 2024.
Baca juga: Mendagri instruksikan pemda fasilitasi KPU-Bawaslu di Pilkada 2024
Hal ini, kata Maurits, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.9.1/948/SJ tanggal 21 Februari 2024 tentang percepatan pencairan hibah pendanaan pilkada tahun 2024. Pendanaan itu diberikan secara tuntas kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah, serta TNI dan Polri.
“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah berkomitmen mendukung terpenuhinya pendanaan pilkada dan telah menyalurkan serta melaporkan tepat waktu. Sebagaimana kita ketahui pemerintah daerah memiliki peran yang sangat strategis dalam menyukseskan pilkada serentak tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024,” ujarnya.
Maurits kembali menekankan bagi daerah yang sampai saat ini belum menyalurkan seluruh pendanaan pilkada agar segera menyelesaikannya karena tahapan pilkada sudah berjalan.
"Kami mengimbau pemerintah daerah yang belum 100 persen menyalurkan hibah pilkada kepada KPUD, Bawaslu, TNI/Polri untuk segera menyalurkannya dan melaporkan SP2D (surat perintah pencairan dana) kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah," ujar Maurits.
Adapun penghargaan tersebut diberikan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Untuk tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Selanjutnya, tingkat kabupaten diberikan kepada Kabupaten Kuantan Singingi, Siak, Natuna, Banyuasin, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Boyolali, Brebes, Demak, Jepara, Karanganyar, Magelang, Rembang, Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Kediri, Magetan, Malang, Nganjuk, Trenggalek, Mojokerto, Badung, Gianyar, Karang Asem, Gunung Mas, Banjar, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Penajam Paser Utara, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Belu, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Maluku Barat Daya, Dogiyai, Intan Jaya, Mimika, Puncak, Puncak Jaya, dan Yalimo.
Sementara itu, penerima penghargaan di tingkat kota, yaitu Pematang Siantar, Pariaman, Pekanbaru, Tanjungpinang, Jambi, Bengkulu, Palembang, Bogor, Tasikmalaya, Tangerang, Magelang, Semarang, Batu, Madiun, Mojokerto, Surabaya, Pontianak, dan Banjar Baru.
Baca juga: Kemendagri minta pemda percepat realisasi anggaran pilkada
Baca juga: Kemendagri ungkap indikator keberhasilan pilkada
Baca juga: Mendagri: Pilkada Serentak 2024 jadi sejarah baru bagi Indonesia
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024