Depok (ANTARA) - Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan penerimaan 51 calon peserta didik (CPD) tingkat SMAN Kota Depok pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II melalui jalur Prestasi Rapor

Plt Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Kota Bogor-Depok Abur Mustikawanto ketika dikonfirmasi ANTARA Selasa membenarkan kasusnya karena adanya perubahan nilai rapor jadi lebih tinggi dari nilai sebenarnya, dilakukan oleh pihak SMP.

Abur menjelaskan nantinya kekosongan calon peserta didik akan diisi di peringkat bawahnya. "Mekanismenya seperti itu," jelasnya.

Sebanyak 51 CPD yg dibatalkan terdapat pada 8 satuan pendidikan di Kota Depok, yaitu SMAN 1 (21 CPD), SMAN 2 (1 CPD), SMAN 3 (5 CPD), SMAN 4 (1 CPD), SMAN 5 (4 CPD), SMAN 6 (8 CPD), SMAN 12 (5 CPD), dan SMAN 14 (2 CPD).

Ia mengatakan kasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.

Baca juga: PPDB jalur zonasi haruskan guru kreatif

Setelah dicocokkan antara nilai rapor yg diupload CPD dengan buku rapor, tidak ditemukan perbedaan nilai rapor. Ini yang menjadikan CPD tersebut diterima pada 8 SMAN di Kota Depok.

Selanjutnya, Tim Itjen Kemdikudristek melakukan pengecekan nilai rapor melalui aplikasi E-Rapor, ternyata nilai buku rapor yg dipegang siswa dan buku nilai yg dipegang pihak sekolah, terdapat perbedaan nilai dimana nilai e-Rapor lebih rendah dari Buku Rapor dan Buku Nilai Rakor di SMPN 19 (istilahnya "Cuci Rapor").

Selanjutnya pada 12 Juli 2024, dilakukan pembahasan bersama dipimpin Inspektur II Itjen Kemdikbudristek, unsur Kemko PMK, unsur Ombudsman RI, Plh. Kadisdik Jabar, Labid SMP Disdik Kota Depok, JF Madya Inspektorat Kota Depok, dan Kepala SMAN di Kota Depok (8 Kasek).

Satu-satunya peserta yang tidak hadir hanya Inspektorat Provinsi Jawa Barat,

Kesepakatan bersama hasil rapat, di antaranya dilakukan pembatalan kepada 51 CPD, pemeriksaan kepada 157 SMP di Kota Depok, dan perbuatan "cuci rapor" perlu ditindak dan dibawa ke aparat penegak hukum.

Secara keseluruhan CPD yang dibatalkan pada PPDB Tahap I dan Tahap II sebanyak 274 CPD. Sebanyak 223 CPD dibatalkan terkait keterangan palsu yaitu domisili CPD tidak sebenarnya tapi KK valid/aktif. 51 CPD dibatalkan terkait nilai palsu atau "cuci rapor".

Baca juga: Forpi Yogyakarta ingatkan MPLS jangan jadi ajang perundungan
Baca juga: Banyak SMPN kurang murid, Pemkot Jambi buka penerimaan 1.628 siswa
Baca juga: Gunakan piagam palsu, 62 pendaftar SMA-SMK Jateng gagal daftar ulang
Baca juga: Pemkot Semarang bantu pendidikan anak pasutri tunanetra tertolak PPDB

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024