Jambi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pantarlih saat proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian di Jambi, Selasa, mengatakan pada periode pengawasan 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2024, fokus pengawasan jajaran Bawaslu Jambi berkaitan dengan proses perekrutan Pantarlih, kesesuaian prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi data pemilih.

Berdasarkan fokus pengawasan itu, Bawaslu mencatat adanya pelanggaran terhadap ketaatan prosedur oleh Pantarlih.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Blitar temukan dugaan pelanggaran saat coklit

Terdapat Pantarlih yang terafiliasi dengan parpol atau tim kampanye, tim pemenangan pemilu, hal ini ditemukan setidaknya di enam kabupaten/kota, diantaranya Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin.

Terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel sticker, kondisi ini ditemukan setidaknya di lima kabupaten/kota, diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.

Terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel sticker, kejadian ini ditemukan setidaknya di dua kabupaten kota, yaitu Kota Jambi dan Merangin.

Baca juga: Bawaslu Ponorogo temukan 374 pelanggaran pantarlih selama coklit

Terdapat Pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih. Kasus ini ditemukan setidaknya di tiga kabupaten/kota, yaitu Merangin, Kota Jambi dan Kerinci.

Terdapat ketidaksesuain prosedur pelaksanaan coklit seperti Pantarlih tidak menggunakan atribut dan Pantarlih tidak mengisi kelengkapan data pemilih secara benar, kondisi ini ditemukan setidaknya hampir diseluruh wilayah kabupaten/kota.

Baca juga: Sentra Gakumdu antisipasi pelanggaran pemilu empat titik di Sumatera

Terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak dimasukan dalam daftar pemilih oleh Pantarlih, hal ini ditemukan setidaknya di 3 kabupaten/kota yaitu Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tebo.

Terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang tidak dihapus oleh Pantarlih dalam daftar pemilih, hal ini terjadi setidaknya di dua kabupaten/kota yaitu Kerinci dan Sungai Penuh.

Baca juga: Golkar: KPU lanjut selenggarakan pilkada selama tak ada pelanggaran

Berdasarkan pada hasil pengawasan yang telah dilaksanakan Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan tingkatannya meminta ketaatan prosedur pelaksanaan coklit.

Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi agar mentaati Standar Operasional Prosedur pelaksanaan coklit.

Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajarannya terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas.

Baca juga: Bawaslu RI ingatkan jajaran kaji pelanggaran netralitas dengan matang
Baca juga: Bawaslu RI sedang identifikasi dan petakan pelanggaran tahapan coklit

Pewarta: Tuyani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024