"Ibu Kusumayati selalu bilang, tidak ada bekas anak,"
Karawang (ANTARA) - Kusumayati, ibu yang digugat anak kandungnya terkait pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris, mengaku tidak akan mencabut atau menghapus hak waris anaknya yang bernama Stephanie.

"Saya sudah sampaikan ke ibu Kusumayati bahwa dalam ketentuan KUHPerdata, hak waris seorang anak itu bisa dihapuskan," kata Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, dalam konferensi pers di Karawang, Selasa.

Ia mengaku pernah menyampaikan kepada Kusumayati bahwa dirinya telah dilaporkan, dipidanakan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan oleh anak kandung sendiri. Dalam kasus itu ancamannya maksimal tujuh tahun penjara, sesuai dengan pasal 263 dan 266 KUHPidana.

"Secara undang-undang ya, dengan perbuatan seperti itu, menurut pendapat saya sangat kejam," katanya.

Ia berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan KUHPerdata, perbuatan sang anak itu sebenarnya bisa menghapus hak warisnya. Di antara alasannya, karena sang anak tidak melakukan darma kepada orang tuanya. Kemudian sang anak tidak berbakti, dengan melaporkan pidana ibu kandungnya sendiri yang hukuman pidana-nya di atas lima tahun.

"Sesuai dengan pasal 838 KUHPerdata bisa dihapus hak warisnya, tapi atas dasar putusan pengadilan," katanya.

Ia mengaku telah menjelaskan hal tersebut kepada Kusumayati. Namun sang ibu tidak melakukan hal tersebut. Sebab apapun alasannya, Stephanie tetaplah anak kandungnya.

"Ibu Kusumayati selalu bilang, tidak ada bekas anak," kata Nyana Wangsa seraya menambahkan bahwa dirinya baru menemukan kasus hukum antara ibu dan anak yang cukup miris selama menjadi pengacara selama 40 tahun.

Sementara itu, Stephanie melaporkan ibu kandungnya sendiri terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013.

Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Pengadilan Negeri Karawang. Selain menyelesaikan melalui persidangan, majelis hakim juga membuka ruang perdamaian bagi kedua pihak agar menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.

Rencananya, Pengadilan Negeri Karawang akan Kembali melakukan mediasi pada Senin depan. 

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024