Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak yang berlaku sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajar ketika melaksanakan hak dan kewajiban yang berhubungan dengan perpajakan.

Apa saja fungsi dari NPWP dan siapa saja yang harus memilikinya?

Jenis NPWP

Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Fungsi NPWP

NPWP memiliki beberapa fungsi dan manfaat, baik di dalam maupun di luar urusan perpajakan. Bagi suatu badan usaha ataupun bisnis, nomor itu dibutuhkan untuk melengkapi administrasi pajak hingga berfungsi sebagai identitas dan kelengkapan izin usaha. 

1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan

NPWP berfungsi sebagai kode unik yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.

2. Pengajuan kredit

Hampir seluruh aktivitas untuk mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan membutuhkan syarat NPWP. 

Dengan nomor tersebut, bank bisa melihat rekam jejak nasabah dalam membayar kewajibannya.

3. Membuat Surat Izin Usaha

Setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. NPWP menjadi salah satu persyaratan dalam membuat Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dengan memiliki NPWP, setiap individu dan badan usaha dapat melakukan berbagai transaksi keuangan dan administratif dengan lebih mudah.

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024