Cilegon (ANTARA) - Polda Banten menghentikan peredaran 30 kilogram sabu yang diselundupkan di interior mobil, saat kendaraan tersebut bergerak melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto di Cilegon, Selasa, mengungkap sabu tersebut dikemas tiap kilogramnya sebanyak 30 bungkus.

Kemudian sabu tersebut diselipkan dalam interior kendaraan tersangka HR (21) dan TR (32) yang bergerak dari Lampung menuju Banten.

”Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Kemudian tersangka saat ini ada dua HR dan TR,” ujar Didik.

Didik mengatakan kedua tersangka merupakan kurir. Sementara, sabu tersebut diperoleh dari R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

Menurut keterangan tersangka, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta dan TR sebesar Rp10 juta.

Mereka tertangkap pada Jumat (12/7) pukul 13.00 WIB setelah menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

Didik mengatakan pengungkapan tersebut berkat kerja sama Polda Lampung khususnya Polres Lampung Selatan dan Polres Cilegon serta Direktorat Narkoba Polda Banten.

Dia juga mengatakan dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut dapat menyelamatkan 312.000 jiwa.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Baca juga: Kejaksaan terima pelimpahan perkara 40 kg sabu-sabu dari Mabes Polri

Baca juga: Bareskrim tangkap 5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024