Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Operasi Patuh Telabang yang dilaksanakan 15-28 Juli 2024 menyasar pengendara anak dibawah umur.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin di Palangka Raya, Selasa, mengatakan Operasi Patuh Telabang 2024 para personel di lapangan menyasar pengendara anak di bawah umur serta beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya.

"Ada delapan sebenarnya pada operasi patuh tahun ini yang kita sasar, seperti pengendara di bawah umur, penumpang sepeda motor lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara dalam kecepatan tinggi, knalpot tidak sesuai spesifikasi, tidak menggunakan helm, berkendara melawan arus dan pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Salahiddin.

Baca juga: Operasi Keselamatan Polresta Mamuju sasar pengendara di bawah umur

Dia juga menjelaskan, untuk personel di lapangan saat ini mereka melaksanakan Operasi Patuh Telabang lebih mengedepankan tindakan preemtif atau imbauan  sebanyak 40 persen, preventif 30 persen dan penegakan hukum 30 persen.

Kegiatan seperti ini yang setiap tahunnya selalu dilaksanakan, tentunya untuk menertibkan pengguna jalan raya terutama para pengendara di daerah setempat.

"Bahkan kegiatan ini juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena di jalan raya pengendara ada yang mengawasi mau tidak mau pengendara harus tertib," katanya.

Baca juga: Polisi: Biarkan anak setir motor berarti mencelakakannya

Perwira Polri berpangkat melati satu itu meminta kepada seluruh pengendara roda dua dan empat di Kota Palangka Raya, agar selalu membawa surat-menyurat berkendaraan. Kemudian juga wajib menggunakan helm dan pada saat di jalan raya, benar-benar mematuhi aturan yang sudah berlaku.

Tujuan dari mematuhi aturan berlalu lintas, tentunya untuk menangkal terjadinya kecelakaan yang kebanyakannya diakibatkan oleh kelalaian si pengendara itu sendiri.

"Operasi Patuh Telabang tahun ini selama 14 hari dilaksanakan setiap hari, bahkan lokasi operasi kebanyakannya di kawasan jalan raya yang padat penduduk, kemudian lokasi operasi selalu berpindah-pindah," demikian Salahiddin.

Baca juga: Anak di bawah umur bisa dipidana

Berdasarkan informasi di lapangan, personel Satlantas Polresta Palangka Raya yang dilibatkan dalam operasi tersebut dalam beberapa hari ini melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Telabang di beberapa titik.

Bahkan mereka juga tidak segan-segan memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang sama sekali tidak mematuhi aturan berlalu lintas, salah satunya tidak membawa surat menyurat kendaraan.

Baca juga: ISRA 2016: Penertiban pengendara di bawah umur belum signifikan
Baca juga: Polisi tertibkan pengendara bawah umur di Garut
Baca juga: Siswa SMP pengendara mobil tabrak empat motor, dua tewas

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024