Jakarta (ANTARA) -
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi seluruh lapisan masyarakatnya.

Dengan adanya program KIP ini, diharapkan semakin banyak mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan tinggi ke perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) tanpa terkendala masalah biaya.
 
Oleh karena itu, bagi calon mahasiswa dari latar belakang ekonomi yang terbatas yang berencana melanjutkan studi ke PTN dan PTS bisa melalui jalur mandiri.

Bagi calon mahasiswa baru juga dapat menggunakan fasilitas KIP Kuliah 2024, sesuai dengan ketentuan perguruan tinggi yang menerima program tersebut.
 
Karena perlu diketahui, program KIP Kuliah tidak hanya tersedia untuk calon mahasiswa yang memilih jalur SNBP dan SNBT, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk jalur mandiri.
 
Pada tahun ini, kuota penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang, dibandingkan tahun 2023 dengan 161 ribu orang.
 
Pendaftaran KIP Kuliah untuk mahasiswa jalur seleksi mandiri di PTN dan PTS akan tetap dibuka hingga 31 Oktober 2024, namun proses pendaftaran baru akan dimulai pada tanggal 29 Juli 2024.
 
Berdasarkan surat edaran dengan nomor: manual.065/A.J5/LP.01.01/2024. Pengunduran jadwal pendaftaran terjadi karena dampak dari insiden peretasan data di Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS2).
 
Sambil menunggu pendaftaran dibuka, disarankan untuk Anda mempelajari persyaratan dan prosedur pendaftaran KIP Kuliah 2024 agar terhindar dari kesalahan saat mendaftar nanti.
 
Jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2024 PTN dan PTS jalur mandiri
 
  • Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah: 12 Februari - 31 Oktober 2024
  • SNBP: 13 - 27 Februari 2024
  • UTBK SNBT: 21 Maret - 4 April 2024
  • Seleksi mandiri PTN: 7 Juni - 31 Oktober 2024
  • Seleksi mandiri PTS: 11 Juni - 31 Oktober 2024
 
Manfaat KIP Kuliah 2024 yang diterima
 
Manfaat yang akan diterima oleh penerima KIP Kuliah 2024 mencakup berbagai dukungan pembebasan biaya untuk perkuliahan, baik itu dalam program reguler maupun profesi.
 
1. Program reguler
 
Berikut durasi maksimal untuk program reguler yang disediakan:
  • Jenjang pendidikan S-1 maksimal delapan semester
  • Jenjang pendidikan D-4 maksimal delapan semester
  • Jenjang pendidikan D-3 maksimal enam semester
  • Jenjang pendidikan D-2 maksimal empat semester
 
2. Program Profesi
 
Berikut durasi maksimal untuk program profesi yang disediakan;
  • Program profesi Dokter, Dokter Gigi, dan Dokter Hewan berlangsung maksimal empat semester.
  • Program profesi Ners, Apoteker, Bidan, dan Guru berlangsung maksimal dua semester.
 
Untuk biaya hidup, mahasiswa akan mendapatkan bantuan dengan jumlah bervariasi, dimulai dari Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan. Bantuan biaya hidup ini diberikan setiap semester atau setiap enam bulan.

Bagi calon mahasiswa yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan bantuan selama proses pendaftaran, Kemendikbudristek menyediakan Unit Layanan Terpadu melalui laman ULT Kemendikbud (https://ult.kemdikbud.go.id/) atau pusat panggilan 177.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024