Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun pulau sampah di Kepulauan Seribu dengan mengimbau agar diperuntukkan hanya untuk menampung residu.

Ditemui usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) di Jakarta, Selasa, Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan Pemprov DKI Jakarta sudah pernah membahas rencana tersebut secara informal dengan KLHK.

"Tapi kami belum dengar rencana besarnya, bagaimana desainnya dan sebagainya kami belum dengar. Tapi memang kami harapkan, kalau memang dibangun seperti itu hanyalah residu nantinya yang akan dibuang ke sana," kata Rosa Vivien Ratnawati.

Dia mengakui bahwa DKI Jakarta memang membutuhkan lokasi pengelolaan sampah yang baru, mengingat kondisi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang hampir penuh. Sementara produksi sampah di Jakarta mencapai sekitar 8 ribu ton per hari.

Pengelolaan sampah di DKI Jakarta sendiri sudah memperlihatkan kemajuan, kata Vivien, termasuk menggunakan teknologi dan mendorong keterlibatan masyarakat untuk mengurangi timbulan sampah yang berakhir di TPST Bantargebang.

"Ada RDF, kemudian bank sampah dan sebagainya dan kawasan industri misalnya, mereka dianjurkan atau diminta untuk mengelola sampah secara mandiri," jelas Vivien.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Mei lalu menyampaikan usulan agar Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua lokasi di Kepulauan Seribu menjadi tempat pengelolaan dan memproses sampah yang lebih ramah lingkungan untuk timbulan sampah kawasan.

Terkait hal itu, dalam pernyataan pada 27 Juni lalu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebut pembangunan untuk pengelolaan sampah itu masih dalam tahap rencana.

Baca juga: KLHK luncurkan Zero Waste Zero Emission 2050 tekan emisi dari sampah

Baca juga: DLH Majalengka optimalkan TPS3R untuk kurangi produksi sampah


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024