Pemberian surat tertulis ini dilakukan secara bertahap yakni dimulai dari tiga kali teguran, satu kali peringatan, paksaan pemerintah, hingga pemberian sanksi
Majalengka (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, telah memberikan surat teguran dan surat peringatan kepada puluhan perusahaan di wilayahnya yang terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup.

“Pemberian surat tertulis ini dilakukan secara bertahap yakni dimulai dari tiga kali teguran, satu kali peringatan, paksaan pemerintah, hingga pemberian sanksi,” kata Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Majalengka Ricky F. Gunawan di Majalengka, Selasa.
 
Ia mengatakan sejauh ini terdapat 67 perusahaan di Majalengka yang diberikan surat teguran, serta delapan perusahaan mendapatkan surat peringatan.
 
Ricky menyampaikan puluhan pelanggaran ini terungkap melalui peninjauan laporan rutin dari perusahaan setiap enam bulan sekali, serta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya pencemaran limbah.
 
Adapun bentuk pelanggaran itu, kata dia, biasanya soal ketidaksesuaian dalam dokumen lingkungan yang dilaporkan kepada DLH Kabupaten Majalengka, dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
 
“Sanksi terberat dapat berupa penutupan permanen dan hukuman pidana. Namun sampai saat ini belum ada perusahaan yang ditutup secara permanen karena mereka bersikap kooperatif saat diberikan teguran," ujar Ricky.
 
Selain itu, ia menjelaskan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan denda dengan nilai minimal Rp5 miliar.
 
Dia menuturkan pemerintah telah menetapkan denda tersebut untuk memberikan efek jera bagi perusahaan, karena pencemaran lingkungan bisa berdampak serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.
 
“DLH juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pencemaran lingkungan, baik melalui media sosial maupun laporan langsung guna memastikan lingkungan yang bersih dan sehat di Majalengka,” tuturnya.
 
Ia menambahkan bahwa pengawasan semacam ini dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin. Sedangkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak diawasi oleh DLH.
 
"Jika ada pelanggaran oleh perusahaan yang tidak berizin, kami tidak mengambil tindakan karena itu bisa diartikan sebagai melegalkan kegiatan mereka,” ucap dia.

Baca juga: Walhi: Pelanggaran hak atas lingkungan hidup bukan pelanggaran biasa
Baca juga: Meneg LH Akan Ajukan Delapan Perusahaan ke Pengadilan

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024