Majalengka (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mengoptimalkan pengoperasian Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R) untuk mengurangi produksi sampah yang mencapai 100 ton per hari.
“Kami sudah punya TPS3R agar produksi sampah, khususnya yang dari rumah tangga bisa berkurang,” kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Majalengka Ricky F Gunawan, di Majalengka, Selasa.
Ricky menjelaskan saat ini terdapat 13 TPS3R di Majalengka yang berfungsi untuk mengelola sampah secara berkelanjutan dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali, serta mendaur ulang sampah.
Fasilitas ini, katanya, dapat mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah sebelum dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Heuleut di Majalengka untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Kabupaten dan kota di Jabar diminta akselerasi pembangunan TPS3R
Ia memastikan DLH terus berupaya untuk memperbaiki situasi tersebut, walaupun beberapa TPS3R di Majalengka belum berfungsi optimal karena kendala operasional.
Ricky menyatakan bahwa program pengurangan sampah juga dilakukan melalui kegiatan bank sampah, yang kini sudah terlaksana di 30 lokasi.
Pada pelaksanaannya, DLH Kabupaten Majalengka mengajak setiap warga untuk memilah sampah secara mandiri berdasarkan jenisnya. Kemudian menyerahkannya ke bank sampah.
Baca juga: DLH Sukabumi andalkan TP3SR kurangi beban sampah di TPA Cikundul
Ricky menambahkan bahwa berbagai program yang digulirkan ini bertujuan agar jumlah sampah bisa berkurang dan digunakan kembali sebagai barang daur ulang. Sedangkan sisanya dikirim ke TPA Heuleut.
"Berdasarkan estimasi, TPA Heuleut yang memiliki luas sekitar tujuh hektare hanya bisa menampung sampah hingga lima sampai tujuh tahun ke depan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DLH Majalengka saat ini baru memiliki 14 truk pengangkut sampah, namun tidak semua kecamatan terlayani.
Baca juga: Pemkab Bandung siapkan TPS3R di tiap desa atasi masalah sampah
“Kami juga punya regulasi yakni adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, kewenangan pengelolaan sampah dibagi rata antara desa, kecamatan, dan kabupaten. Harapannya ke depan dengan perda ini, sampah bisa diatasi di sumbernya," ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024