Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi​​​​ DKI Jakarta menata tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri sebagai langkah optimalisasi kualitas pendidikan di wilayah Jakarta.
 
"Perbaikan pendidikan perlu diawali dari tenaga pengajar dengan memiliki mutu tenaga pengajar berkualitas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa.
 
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta akan berbenah diri dalam rangka optimalisasi kualitas pendidikan dari segala sektor, baik unsur teknologi, sarana dan prasarana, aksesibilitas pendidikan serta tenaga pengajar.
 
Terhitung 11 Juli 2024 Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4) bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN.

Selain itu, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Baca juga: DKI persiapkan guru miliki sertifikat sebagai pendidik
 
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.
Budi mencatat saat ini jumlah honorer di lingkungan Dinas Pendidikan mencapai 4.000 orang dan penambahan tersebut terakumulasi sejak tahun 2016.
 
Lalu merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5) bahwa persyaratan NUPTK untuk guru honor adalah diangkat oleh kepala dinas.
 
"Dari seluruh honor yang ada saat ini dan tidak ada satu pun guru honor yang diangkat kepala dinas sehingga NUPTK-nya tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
 
Budi menuturkan rekrutmen honor selama ini diangkat oleh kepala sekolah atas alasan kebutuhan pendidikan tanpa melalui proses rekomendasi berjenjang ke tingkat dinas.
 
Lalu, sesuai aturan yang berlaku bahwa sejak tahun 2017 hingga 2022 sudah ada instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan.

Baca juga: PPDB jalur zonasi haruskan guru kreatif
​​​​​
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin. (ANTARA/Khaerul Izan)
Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 ditemukan peta kebutuhan guru honor yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
 
Budi menekankan bahwa pendidikan berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi unggul di masa yang akan datang.
 
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan analisis serta koreksi mutu pendidikan secara komprehensif agar terbentuk transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan termasuk tenaga pendidik di DKI Jakarta.
 
"Mutu serta kompetensi dari tenaga pengajar menjadi prioritas untuk ditata, karena sentuhan serta pola mengajar dari guru maka dapat langsung terlihat prestasi yang dapat diraih oleh siswa dan siswi di sekolah," ujar dia.
 
Dia optimistis para orang tua atau wali murid dapat mendukung atas upaya yang kami lakukan dengan perbaikan mutu pendidikan ini. "Ini agar ke depan para murid dapat meraih harapan dan cita-cita kita semua," katanya.
 

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024