Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta per bulan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZS dalam kasus penipuan daring jaringan internasional dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari hasil penyidikan usai adanya WNI yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan daring jaringan internasional di Dubai.

"Mereka ditawari pekerjaan sebagai pekerja kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp15 juta per bulan," ucap dia.

Setelah satu pekan bekerja, para WNI tersebut melarikan diri karena merasa terancam dan tertipu dengan pekerjaan yang dijanjikan. Atas adanya temuan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri pun kemudian melakukan penyidikan dan menangkap ZS pada tanggal 27 Juni 2024, saat tersangka tiba di Indonesia.

Ia mengatakan, ZS yang berperan sebagai pimpinan kelompok penipuan daring jaringan internasional, memperkerjakan warga negara asing dalam operasinya.

"Memperkerjakan warga negara (WN) Indonesia sebanyak 17 orang, WN Thailand sebanyak 10 orang, WN China sebanyak 21 orang, dan WN India sebanyak 20 orang secara ilegal di Dubai," paparnya.

Baca juga: Pemprov Bali dukung Imigrasi ungkap penipuan daring 103 WNA

Baca juga: Polri sebut WNA China tipu 800 WNI diimingi pekerjaan


Dalam kasus ini, kata dia, Dirtipidsiber Polri juga menangkap tiga WNI, yaitu tersangka NSS yang berperan sebagai penerjemah dalam mengajari modus penipuan, tersangka HRY yang berperan sebagai operator untuk menipu WNI atas perintah ZS, dan tersangka MTK yang berperan sebagai pelaku TPPO yang memberangkatkan WNI ke Dubai secara ilegal.

Adapun tersangka NSS yang ditangkap terlebih dahulu pada 30 Agustus 2023, telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain penangkapan, penyidik juga telah menyita beberapa aset milik ZS, salah satunya mobil bermerek Mini Cooper.

Ia mengungkapkan bahwa selain di Indonesia, tersangka ZS juga melakukan penipuan daring di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China dengan total kerugian sekitar Rp1,5 triliun.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka serta mengembangkan kasus penipuan daring jaringan internasional ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Interpol untuk mengeluarkan red notice kepada pelaku WNI yang masih berada di Dubai dan satu WNA yang telah ditetapkan menjadi DPO.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang berada di atas ZS. Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas dia.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024