Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendapatkan apresiasi atau penghargaan atas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak 2023.

Apresiasi tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 yang digelar akhir Juni lalu.

Melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah mengatakan bahwa penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk nyata apresiasi DJP kepada Wajib Pajak.

Pemberian apresiasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban pada negara.

“Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” kata Yunirwansyah.

BRI menyampaikan, perseroan terus berkomitmen untuk memberikan economic value serta social value bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) salah satunya kepada negara.

Sejak tahun 2019 hingga akhir kuartal I 2024, BRI mencatat jumlah setoran kepada kas negara mencapai senilai Rp192,06 triliun

Secara rinci, nilai setoran BRI ke kas negara sebesar Rp26,56 triliun di tahun 2019, kemudian Rp28,38 triliun di tahun 2020, Rp27,09 triliun di tahun 2021, Rp34,18 triliun di tahun 2022, serta Rp45,34 triliun di tahun 2023. Untuk tiga bulan pertama di tahun ini, BRI telah menyetorkan senilai Rp31,03 triliun ke kas negara.

Menurut perseroan, setoran tersebut berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai & Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen dan Pajak Daerah.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan bahwa BRI memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development. BRI, kata dia, harus mencetak keuntungan agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara simultan.

Keuntungan yang diperoleh BRI pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas. Selanjutnya, keuntungan tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program pemerintah.

Sebagai informasi, penerimaan pajak pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk semester I 2024 tercatat sebesar Rp893,8 triliun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kebijakan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak untuk menggenjot penerimaan pajak. Kemenkeu juga akan memperkuat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kemenkeu memperkirakan penerimaan pajak pada semester II akan lebih tinggi dari semester I, yakni sekitar Rp1.028,1 triliun. Dengan demikian, total penerimaan pajak sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai Rp1.921,9 triliun atau tumbuh 14,5 persen.

Baca juga: Kanwil DJP Jatim 1 optimistis capai target penerimaan Rp54,63 triliun
Baca juga: BCA raih penghargaan Wajib Pajak berkat kepatuhan lapor SPT
Baca juga: Bayar pajak kendaraan bisa manfaatkan Samsat Keliling di Jadetabek ini


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024