Palu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan edukasi kepada masyarakat agar disiplin berlalu lintas tidak hanya pada pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024.

"Namun kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas harus muncul bukan hanya saat ada operasi atau kegiatan tertentu, tetapi juga dalam keseharian," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng Kombes Pol. Dodi Darjanto di Kota Palu, Selasa.

Baca juga: Polda Metro Jaya sebut ETLE bisa tingkatkan disiplin berlalu lintas

Ia mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi dan memberikannya imbauan terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2024, yang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta fatalitas akibat kecelakaan.

Dalam sosialisasi itu, kata dia, Satgas Preemtif memberikan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati saat berkendara.

Satgas Preemtif juga mengingatkan kepada para pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan seperti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

"Selain itu, mengingatkan kepada pengendara untuk tidak lupa pula penggunaan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya, serta penggunaan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil," ujarnya.

Baca juga: Tranformasi disiplin berlalu lintas

Pihaknya melakukan sosialisasi di sejumlah tempat, seperti di traffic light Jalan Sis Aljufri dan di simpang empat Pasar Inpres Manonda di Kota Palu.

Operasi Patuh Tinombala, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di wilayah hukum Polda Sulteng.

Sasaran prioritas operasi ini adalah pengendara roda dua yang tidak memakai helm, pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur.

Baca juga: Disiplin berlalu-lintas di Denpasar rendah

Selanjutnya, pengendara yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, pengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh alkohol, melawan arus, pengguna handphone saat berkendara, kendaraan dengan over dimensi dan overload.

"Operasi berlangsung selama 14 hari, mulai 15-28 Juli kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024