Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara rutin melakukan penegakan aturan dilarang merokok di tempat umum, termasuk di pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Jakarta.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabad dalam diskusi publik Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

"Kami sering melakukan penegakan. Kami selalu bekerjasama dengan asosiasi mal, minimarket supaya ada upaya-upaya apakah efektif dan berjalan baik dalam mengawasi kawasan yang memang dilarang merokok," kata Tamo.

Tamo mengatakan, pihaknya setiap Jumat bersama Kasatpol PP Jakarta Pusat dan bersama jajaran kecamatan dan kelurahan turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan serta penindakan kepada masyarakat yang masih melanggar aturan di kawasan dilarang merokok.

Baca juga: FAKTA: Sembilan dari sepuluh mal di Jakarta penuh asap rokok
Arsip foto - Bangunan semipermanen (bedeng) di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, terbakar karena api merambat dari tumpukan sampah diduga dari puntung rokok menyala yang dibuang pada Kamis (16/6/2022). (ANTARA/ HO-Humas Sudin Gulkarmat Jakarta Utara)
Bahkan, penindakan tidak hanya dilakukan di lingkungan luar saja, tetapi juga kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kecamatan, kelurahan dan kantor jajaran lainnya.

Namun, menurut Tamo, tindakan dan upaya Pemprov DKI Jakarta tidak bisa maksimal jika tidak diiringi dengan kesadaran masyarakat mengenai bahaya asap merokok untuk diri sendiri ataupun lingkungan.

"Terus terang kalau kami tidak lakukan penindakan, lebih parah lagi. Jadi jika kesadaran masyarakat belum tinggi, belum peduli, itu tetap saja," katanya.

Yang paling penting pada intinya Satpol PP terus berupaya menegakkan aturan. "Di sisi lain masyarakat juga punya kesadaran," ujar Tamo.

Pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok juga dibantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas-dinas terkait. Seperti kawasan mal dibantu oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

Baca juga: Akibat puntung rokok, sebuah rumah di Kramat Jati ludes terbakar
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabad dalam diskusi publik Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia bertajuk "Implementasi Kawasan Dilarang Merokok pada Tempat Umum di Daerah Khusus Jakarta" di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Sedangkan di Gelanggang Olahraga (GOR) dibantu oleh Dinas Pemuda dan Olahraga. Lalu di angkutan umum dibantu oleh Dinas Perhubungan dan sebagainya.

Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Intan Kusumawati menyebutkan, salah satu upaya meningkatkan kesehatan dengan pemberdayaan masyarakat, yakni kawasan tanpa asap rokok.

Intan mengatakan, pihaknya juga membutuhkan kader untuk menyebarluaskan bahaya rokok kepada seluruh masyarakat agar kesadaran untuk tidak merokok terus berkembang, khususnya perokok anak.

"Dinkes mulai inisiasi penyelenggaraan Kampung Bebas Rokok terintegrasi Kampung Siaga Tuberkulosis (TB) yang diharapkan bisa meningkat kesadaran masyarakat agar hidup sehat tanpa asap rokok," kata Intan.

Intan juga memberikan usulan untuk diselenggarakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Awards di pusat perbelanjaan atau mal agar kawasan tersebut lebih termotivasi dan tegas dalam menindaklanjuti adanya larangan tersebut.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024