Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meminta warga untuk melaporkan apabila mengetahui atau ada informasi oknum yang menyimpan senjata api , menyusul ditangkapnya seorang ASN yang memiliki empat pucuk senpi ilegal.

"Imbauan kepada masyarakat. Senjata api sangat berbahaya jika berada pada orang atau pihak yang tidak berwenang untuk memiliki dan menggunakannya. Oleh karenanya kami meminta kepada masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui informasi oknum yang menyimpan senjata api atau senpi ilegal," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto di Palembang, Selasa.

Baca juga: Polisi ungkap motif oknum ASN di Palembang simpan senpi

Ia menambahkan agar menyerahkan secara sukarela kepada kepolisian jika menyimpan atau menguasai senjata api ilegal. Karena dengan menyerahkannya secara sukarela maka kepolisian tidak akan mengenakan hukuman pasal yang berlaku.

Akan tetapi apabila kepolisian menangkap melalui upaya yang dilakukan tanpa ada unsur penyerahan bisa terancam hukuman penjara selama 10 tahun merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Bisa dibayangkan seseorang tanpa kapasitas dan tanpa pengetahuan memiliki dan menyimpan senjata api maka sangat membahayakan di belahan dunia manapun ya," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap warga Palembang yang miliki empat pucuk senpi ilegal

Sebelumnya, Aparat Polda Sumsel menangkap seorang warga Kalidoni, Palembang yang berprofesi sebagai oknum ASN atas kepemilikan empat pucuk senjata api atau senpi ilegal pada Senin 15 Juli 2024.

Kemudian ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anak-anak mereka dan mengontrol aktivitas anak saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Polres OKU terima penyerahan senjata api ilegal dari masyarakat
Baca juga: Polres Jember tangkap petani penjual dan pembeli senjata api rakitan
Baca juga: Kapolda Papua Barat perintahkan jajaran sita senpi rakitan

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024