Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Arif Jatmiko menyebutkan tidak ada buku panduan untuk menjalankan sistem data proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) Kemnaker.

Arif Jatmiko, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker, menyebutkan bahwa hanya terdapat daftar periksa (checklist) barang saat pengadaan sistem data proteksi tersebut.

"Kami hanya membantu apakah barang itu sudah sesuai dengan yang ada di checklist itu, baik mereknya, jumlahnya, maupun spesifikasinya dan sesuai dengan daftar yang diberikan kepada saya," kata Arif dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Ia pun mengaku hanya memeriksa perangkat keras (hardware) sistem data proteksi TKI seperti komputer maupun server, sementara untuk pemeriksaan perangkat lunak (software) oleh sesama rekan kerjanya dalam satu tim.

Saat mengecek perangkat, dia pada awalnya menyalakan komputer untuk melihat ukuran dan merek harddisk maupun memori yang ada.

Dalam memeriksa perangkat sistem data proteksi TKI, Arif ditunjuk dalam sebuah rapat pada pertengahan Desember 2012 untuk membantu panitia penerima barang dalam mengecek kesesuaian jumlah maupun spesifikasi barang.

Setelah pertemuan tersebut, dia langsung memeriksa kesesuaian dalam pengadaan perangkat sistem data proteksi TKI.

"Setelah diberi perintah, saya laksanakan, kemudian saya diberi checklist tersebut," ungkapnya.

Arif bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker pada tahun 2012 yang menyeret Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2011—2015 Reyna Usman sebagai terdakwa.

Reyna didakwa merugikan negara sebesar Rp17,68 miliar terkait dengan kasus tersebut bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia yang juga menjadi terdakwa.

Ketiganya diduga telah memperkaya orang lain atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya Karunia senilai besaran angka kerugian negara.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Saksi: Sistem pengawasan proteksi data TKI Kemenaker tak dapat dipakai
Baca juga: Reyna Usman didakwa rugikan negara Rp17,6 miliar terkait kasus korupsi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024