Raam diperiksa sebagai saksi tentang hak cipta film Soekarno,"

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Utama PT Tripar Multivision Plus Raam Punjabi dengan melayangkan 47 pertanyaan terkait hak cipta film Soekarno.

"Raam diperiksa sebagai saksi tentang hak cipta film Soekarno," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Rikwanto mengatakan produser film Soekarno itu diperiksa dari pukul 11.00--22.00 WIB pada Selasa (18/2) lalu.

"Datang jam 11 sampai 10 malam dipotong istirahat dan makan. Untuk sementara, cukup 47 pertanyaan kaitannya dengan hak cipta film berdasarkan laporan Ibu Rachmawati," katanya.

Namun, dia mengatakan masih meminta keterangan dari saksi ahli dan mengumpulkan data-data dari saksi, seperti sensor film.

"Untuk panggilan pertama, sudah kooperatif. Kita akan panggil saksi ahli dan nanti penyidik yang menentukan," katanya.

Sebelumnya, Rachmawati Soekarnoputri melaporkan Sutradara Hanung Bramantyo dan Raam Punjabi ke Polda Metro jaya karena dianggap telah melanggar hak cipta pembuatan film yang bercerita tentang presiden pertama Indonesia itu.

Awalnya, Rachmawati, Hanung dan Raam bersepakat untuk menggarap film itu bersama, namun di tengah perjalanan, Rachmawati merasa tidak setuju dan merasa ide dan gagasan film tidak ditanggapi.

Namun, film itu tetap diproduksi dan tayang di sejumlah layar lebar di Indonesia tanpa melibatkan salah satu putri Soekarno itu.

Rachmawati melaporkan Hanung dan Raam dengan dugaan pelanggaran pasal Pasal 72 ayat 6 junto 72 ayat 1 dan 2 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.(*)

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014