Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menargetkan sektor limbah dan sampah tidak akan lagi menyumbang emisi pada 2050 dengan peluncuran dokumen Zero Waste Zero Emission 2050 di Jakarta, Selasa.
"Pengelolaan sampah dan limbah merupakan salah satu elemen penting dalam pembangunan rendah emisi karbon dan berketahanan iklim," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berbicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) di Jakarta pada hari ini.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengingatkan bahwa pengelolaan sampah dan limbah merupakan salah satu dari lima sumber utama dalam upaya pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK), sesuai dengan target yang tertuang di dokumen iklim Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC).
Tidak hanya itu, katanya, persoalan sampah juga merupakan isu keseharian ditemukan di tengah masyarakat yang akan merasakan dampaknya jika tidak terkelola dengan baik, terutama berpengaruh terhadap kesehatan.
Untuk itu, Siti mengimbau seluruh pemangku kepentingan agar mengawal kemajuan baru dalam pengelolaan sampah dan limbah dengan tujuan akhir penurunan emisi GRK.
Sebelumnya dalam Konferensi Perubahan Iklim COP28 di Uni Emirat Arab pada akhir 2023, KLHK sudah melakukan peluncuran awal atau soft launching dokumen rencana operasional Zero Waste Zero Emission 2050 itu.
"Dokumen Indonesia Zero Waste Zero Emission 2050 merupakan dokumen yang menguraikan pendekatan strategis dari sektor limbah untuk mencapai nol limbah pada 2040 sehingga mendekati target nol emisi dapat dicapai 2050," kata Siti.
Dengan aksi mitigasi yang dijabarkan dalam dokumen itu maka puncak emisi dari sektor sampah dan limbah akan terjadi pada 2030 yang mencapai 217 juta ton Co2 ekuivalen. Setelah mencapai puncak, diperkirakan emisi akan berkurang secara bertahap hingga pada 2050 mencapai 62 juta CO2 dan 9 juta CO2 ekuivalen pada 2060.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa salah satu langkah penting yang diusung dalam dokumen itu memastikan tidak ada lagi sampah yang terbuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena dapat menghasilkan metana, salah satu jenis GRK.
"Pada 2030 itu memang di dalam dokumen itu kita mau menerapkan kebijakan bagaimana TPA itu sudah tidak dibangun lagi pada tahun tahun tersebut," kata Vivien.
Untuk mencapainya, pemerintah mendorong pengelolaan sampah yang dimulai dari hulu dan tidak lagi melakukan praktik kumpul, angkut dan dibuang begitu saja di TPA. Vivien mengatakan pemerintah menargetkan dengan tidak ada lagi pembangunan TPA maka lokasi itu diharapkan hanya dapat menampung residu terakhir dari sampah.
Baca juga: Indonesia tekankan harmonisasi standar kelola hutan di forum ASEAN
Baca juga: Menteri LHK: Optimalisasi regulasi penting bagi Kebijakan Satu Peta
Baca juga: KLHK proses eksekusi ganti rugi terkait karhutla senilai Rp6,1 triliun
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024