Padahal, berdasarkan UU No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), rakyat miskin dan tidak mampu, iuran untuk program jaminan kesehatannya ditanggung oleh negara,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan saat ini masih ada sekitar 10 juta jiwa rakyat miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan akses jaminan kesehatan.
"Padahal, berdasarkan UU No 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), rakyat miskin dan tidak mampu, iuran untuk program jaminan kesehatannya ditanggung oleh negara," kata Rieke Diah Pitaloka di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Rieke menjelaskan, masih banyaknya rakyat miskin dan tidak mampu yang belum mendapatkan akses jaminan kesehatan karena sistem pendataan dari pemerintah yang belum berjalan baik, sehingga mereka tidak masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI).
Padahal, kata dia, dalam UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), iuran jaminan kesehatan untuk rakyat miskin dan tidak mampu ditanggung oleh negara.
Dalam Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah melakukan pentahapan kepesertaan dalam program jaminan kesehatan serta mengurangi jumlah rakyat miskin dan tidak mampu yang masuk dalam PBI dari sebelumnya 96,4 juta orang menjadi 86,4 juta orang.
"Jumlah 86,4 juta jiwa itu sesuai dengan pendataan program perlindungan sosial (PPLS) yang dibuat Badan Pusat Statistika (BPS) pada 2011," katanya.
Dengan adanya pengurangan jumlah rakyat miskin dan orang tidak mampu dalam PBI, menurut dia, masih ada sedikitnya 10 juta jiwa rakyat miskin dan tidak mampu yang tidak mendapatkan akses jaminan kesehatan.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, seharusnya seluruh rakyat miskin dan tidak mampu termasuk peserta Jamkesda, otomatis sebagai peserta jaminan kesehatan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2014.
Menyikapi hal tersebut, Rieke yang didukung oleh lembaga swadaya masyarakat BPJS Watch mendesak agar Pemerintah segera membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu, sesuai dengan semangat UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Dalam UU Penanganan Fakir Miskin, yang disebut rakyat miskin dan tidak mampu adalah setiap orang yang memiliki penghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum kabupaten dan kota," katanya.
Rieke juga menegaskan, menolak pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu.
Menurut dia, agar rakyat miskin dan tidak mampu secepatnya dimasukkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). (*)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014