Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan 41 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) diduga ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) menjelang Pilkada Jakarta.

"41 orang masih diduga pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Fahlevi mengatakan, seharusnya setelah ditetapkan sebagai pantarlih, maka saat pelantikan SK sudah diterbitkan sehingga tidak ada alasan untuk tidak bisa menunjukkannya.

Baca juga: Bawaslu temukan warga belum 17 tahun dan belum menikah jadi pemilih

Diduga pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan. Temuan dugaan itu ditemukan di kawasan Kebayoran Lama.

"Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai joki pantarlih," ujarnya.

Dia menilai joki atau pelimpahan tugas kepada orang lain tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Atas temuan dugaan tersebut, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan saran perbaikan kepada KPU setempat agar saat pantarlih melakukan coklit maka bisa menunjukkan SK.

"Agar bisa diyakinkan pantarlih yang melakukan coklit sudah di-SK, berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang petunjuk teknis pencoklitan," ujarnya.

Baca juga: KPU DKI sosialisasi tata cara pendaftaran calon kepala daerah

Diharapkan masa pencoklitan bisa selesai pada jadwal batas akhir, yakni 24 Juli 2024. Coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh pantarlih.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.


Pantarlih telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) kepada 5.183.198 daftar pemilih sementara (DPS) atau 61,63 persen dari total DPS sebanyak 8.315.669 jiwa pada Pilkada 2024 di Provinsi DKI Jakarta.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024