Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 8 tahun berturut-turut sejak 2016.

Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu saat menerima penghargaan opini WTP 2023 dari BPK di Jakarta, Senin (15/7), mengatakan bahwa capaian tersebut setelah pihaknya kembali mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan pada tahun 2023.

"Hasil ini merupakan bentuk penghargaan kepada Ombudsman RI yang dinilai telah melakukan pengelolaan keuangan dengan baik walaupun masih terdapat beberapa catatan," ujar Suganda seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Suganda menyampaikan perolehan WTP kedelapan kali secara berturut-turut tersebut memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman RI selama ini dikelola dengan baik dan akuntabel.

Dikatakan pula bahwa catatan yang diberikan oleh BPK kepada laporan keuangan Ombudsman akan ditindaklanjuti dengan segera sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.

Suganda menerima penghargaan di ruang Sekretaris Jenderal Ombudsman RI didampingi oleh Inspektur Ombudsman RI Marsetiono dan jajaran.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan langsung kepada Ombudsman oleh Kepala Auditorat Keuangan Negara IIIA BPK Hanif Mohamad Taufik beserta jajaran dalam kesempatan itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Selain itu, opini WTP atau unqualified opinion adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang materiel, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Tak hanya WTP, terdapat pula opini lainnya yang biasa diberikan BPK saat menilai laporan keuangan kementerian atau lembaga, yakni opini wajar dengan pengecualian (WDP), opini tidak wajar, serta pernyataan menolak memberikan opini.

Baca juga: DPR RI berkomitmen segera tuntaskan RUU Ombudsman pada 2024
Baca juga: Ketua ORI harap pemerintahan baru komitmen terhadap pelayanan publik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024