Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar para guru yang mengajar di berbagai satuan pendidikan memiliki sertifikat pendidik untuk bukti formal sebagai tenaga profesional.

"Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendorong guru-guru di Jakarta agar segera dilakukan pendidikan sehingga mendapatkan sertifikat mendidiknya," ujar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas.

Hal itu disampaikan dalam seminar daring bertema “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di semua wilayah administrasi Jakarta yang menangani peningkatan mutu guru.

Baca juga: Guru besar UI: IPM indikator keberhasilan Jakarta sebagai kota global
 
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta, Senin (20/5/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc. 
UPT memiliki sistem Jakarta Pelatihan. Guru mengisi data kebutuhannya, baru diverifikasi oleh kepala sekolah. Kemudian masuk ke tempat pelatihan.

"Nanti dilihat berapa guru yang butuh pelatihan tentang pedagogik (ilmu tentang pendidikan), kompetensi terkait TI, dari situ dibuatlah pelatihan oleh masing-masing UPT," kata dia.

Pernyataan tersebut terkait upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong agar para guru mendapatkan sertifikat pendidik ini merupakan tanggapan atas penilaian dari Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah yang menyebutkan masih ada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Jejen mengungkapkan bahwa secara umum sebanyak 1,6 juta atau separuh guru tidak bersertifikat dan masih ditemukan guru yang belum menempuh pendidikan sarjana (S1).

"Kalau kembali ke undang-undang, mestinya itu masuk kategori malpraktek pendidikan, karena belum punya sertifikat tetapi mengajar," tutur dia.

Baca juga: Jadilah guru yang menginspirasi bukan sekadar memberikan iptek
 
Tangkapan layar Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas dalam seminar daring bertema “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merajut Masa Depan Cerdas Kota Jakarta” yang diadakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)
Di sisi lain, Jejen juga memandang pentingnya para guru meningkatkan kompetensinya. Hal ini perlu didorong dengan kapasitas ekonomi yang mumpuni.

"Jadi, dia bisa punya kapasitas ekonomi untuk membeli laptop, membeli sumber belajar seperti kursus-kursus, seminar-seminar," ujar dia.

Namun hal ini dibayangi tantangan, yakni terkait status guru termasuk di Jakarta yang masih honorer dengan gaji di bawah Rp1 juta atau di bawah upah minimum regional (UMR).

Data menunjukkan, pada tahun 2024, besaran UMR di Provinsi DKI Jakarta yang mencakup lima kota dan satu kepulauan di angka Rp5.06 juta.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024