Jakarta (ANTARA) - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

KIP kuliah diperuntukkan kepada pelajar yang baru lulus dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP berbeda dengan beasiswa yang umumnya memberikan penghargaan atau dukungan dana bagi mereka yang berprestasi.

Lalu, apa itu pengertian KIP Kuliah? Menurut informasi dari situs resmi Kemdikbudristek, KIP Kuliah merupakan program yang menyediakan bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) selama masa studi mereka hingga mendapatkan gelar sarjana.

Program KIP Kuliah merupakan inisiatif Pemerintah untuk membantu calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi.

Program ini menetapkan syarat prestasi untuk memastikan bahwa penerimanya merupakan individu yang benar-benar memiliki potensi dan keinginan yang kuat untuk melanjutkan studinya.

Sebelum bernama KIP Kuliah, program bantuan ini dikenal sebagai Beasiswa Bidikmisi. Meskipun namanya berubah, manfaat yang diberikan akan tetap sama.

Nantinya, peserta program ini akan menerima kartu atau nomor identifikasi yang memungkinkan mereka mendapatkan bantuan keuangan untuk biaya pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.

Perihal uang saku, penerima KIP kuliah menerima bantuan bulanan, sedangkan bantuan pendidikan disalurkan pada tiap semester.

Besaran bantuan tersebut bervariasi berdasarkan klaster dan akreditasi program studi, serta disesuaikan dengan daerah penerima masing-masing.

Detail bantuan uang saku bervariasi berdasarkan klaster daerah, dengan besaran mulai dari Rp800.000 untuk klaster 1, Rp950.000 untuk klaster 2, Rp1.100.000 untuk klaster 3, Rp1.250.000 untuk klaster 4, dan Rp1.400.000 untuk klaster 5.

Sementara itu, bantuan pendidikan maksimal diberikan hingga Rp12 juta bagi penerima yang mengambil program studi dengan akreditasi A, Rp4 juta untuk akreditasi B, dan Rp2.400.000 untuk akreditasi C.

Dengan demikian adanya program KIP kuliah ini, pemerintah berharap dapat membantu pelajar dari keluarga yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya tanpa ada kendala finansial.

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024