Jakarta (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan menindak 300 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2024 pada Senin (15/7).

​​​​​"Kami melakukan penindakan kepada pelanggar melalui tilang elektronik (ETLE) sebanyak 155 orang dan teguran sebanyak 145 orang," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Yunita Natalia kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
 
Yunita mengatakan, sebanyak 155 orang yang ditindak tersebut merupakan pengendara roda dua atau sepeda motor. Sedangkan untuk jenis pelanggarannya, yakni 134 pengendara 
melawan arus dan 21 tidak mengenakan helm.
 
Penindakan dilakukan preemtif dan preventif dengan melakukan teguran, peringatan hingga penilangan sebagai edukasi kepada pengendara jalan.

Baca juga: Polda Metro Jaya kerahkan 2.938 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2024
 
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Jaya di Jakarta Selatan digelar di tiga lokasi, yakni Lampu Merah Robinson (Pasar Minggu), Jalan Raya Fatmawati (Cilandak) dan Jalan Ciputat Raya (Kebayoran Lama).
 
Dia menyatakan, dalam penilangan memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) maupun tilang manual untuk meminimalisir pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
 
Dia mengimbau kepada pengendara untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku untuk mencegah kecelakaan maupun kondisi yang tidak diinginkan.
 
"Tertib berlalulintas itu tidak hanya ada petugas atau karena ada ETLE, tapi betul-betul untuk keselamatan diri sendiri karena toko nyawa itu tak ada," ujarnya.

Baca juga: Polres Jaksel tindak lima pelanggar di perempatan Prapanca Raya
 
Sebanyak 164 personel Polres Metro Jakarta dilibatkan dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar serentak selama 14 hari, yakni 15-28 Juli 2024.
 
Terdapat 14 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Patuh Jaya, yakni melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi. Lalu tidak mengenakan helm SNI serta tidak menggunakan sabuk keselamatan.
 
Kemudian, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM dan berboncengan lebih dari satu. Selanjutnya kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan dan kendaraan tidak dilengkapi STNK.
 
Selain itu melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan parkir liar.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024