Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Jepang menegaskan pihaknya selalu mengutamakan penyelesaian sengketa Pulau Takeshima, atau Pulau Dokdo seperti yang disebut Korea Selatan, melalui upaya damai serta sesuai aturan yang berlaku.
"Jepang terus berupaya menyelesaikan persengketaan atas wilayah kedaulatannya di Takeshima berdasarkan hukum internasional melalui upaya yang damai dan tenang," kata Kemlu Jepang melalui laman resminya, Selasa.
Korea Selatan pada akhir pekan lalu menyatakan protes atas klaim yang kembali ditegaskan Jepang atas pulau itu dan mendesak Tokyo untuk mencabut klaim tersebut.
Korsel menegaskan bahwa Pulau Dokdo secara historis, geografis, dan hukum internasional merupakan wilayahnya. Protes disampaikan Korsel setelah pemerintah Jepang mengadopsi laporan resmi pertahanan 2024, yang menegaskan kembali argumen bahwa "Takeshima" adalah bagian dari wilayahnya.
Menurut pemerintah Jepang, fakta sejarah serta aturan internasional menunjukkan bahwa pulau yang berada di Laut Jepang itu masuk ke wilayah kedaulatan negaranya.
"Pulau Takeshima, tidak perlu didebat lagi, adalah wilayah negara Jepang," kata Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
Jepang sendiri menyayangkan sikap Korea Selatan yang dianggapnya telah mengeklaim pulau tersebut secara sepihak dan tidak sesuai aturan internasional yang selama ini diterapkan.
Menurut Kemlu Jepang di lamannya, keberadaan Takeshima telah diperjelas oleh sejumlah besar dokumen dan peta awal.
Jepang menegaskan bahwa pihaknya secara konsisten mengikuti upaya damai sejak berakhirnya Perang Dunia II, dan telah mengusulkan sedikitnya tiga kali sejak 1945 agar sengketa kedaulatan teritorial atas Takeshima dirujuk ke Mahkamah Internasional. Namun, semua usulan tersebut ditolak Korsel.
Baca juga: Jepang protes latihan militer Korsel dekat pulau sengketa
Baca juga: Korsel panggil diplomat Jepang terkait klaim Pulau Dokdo
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024