Makassar (ANTARA News) - Calon legislatif DPR-RI dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Selatan Yasir Mahmud mulai menjalani sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariyani A Gali di Makassar, Selasa, mengatakan, sidang kasus pelanggaran kampanye ini merupakan yang pertama di Makassar dan sudah mulai digelar setelah penyidik dari sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) melimpahkan kasusnya.
"Dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye itu mendudukkan Caleg DPR-RI Yasir Mahmud sebagai terdakwa dan akan menjalani sidang pembuktian dari penyidik Gakkumdu," ujarnya.
Terdakwa dengan kasus tindak pidana pemilihan umum itu dijerat dengan Pasal 276 juncto Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2013.
Selain itu, kata Hariyani, terdakwa berdasarkan pelanggarannya diancam dengan pidana satu tahun penjara dan denda senilai Rp12 juta.
Dalam dakwaan jaksa menyebutkan, bermula saat terdakwa diketahui memasang iklan di media cetak. Dalam iklan tersebut, terpasang foto, nama partai, nama terdakwa, dan nomor urut. Dalam iklan tersebut juga memuat alat website miliknya yakni www.yasirmahmud.com.
Pemasangan alat situs pribadi tersebut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan. Setelah diteliti situs tersebut berisi materi yang diduga visi misi terdakwa.
"Badan pengawas menilai materi di website itu merupakan kampanye sehingga menjadi dasar untuk ditingkatkan pelanggarannya ke ranah hukum," kata Hariani.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Suprayogi sebagai ketua majelis, jaksa langsung menghadirkan beberapa saksi. Mereka adalah anggota tim relawan Yasir yaitu Juhardin dan Hasbi serta dua orang dari pihak Bawaslu yakni Fatma dan Husni.
Di hadapan hakim, Juhardin tidak mengetahui perihal iklan terdakwa yang disangkakannya tersebut.
"Kalau foto yang terpasang dalam iklan itu memang dari saya pak hakim," jawabnya dengan singkat.
Juhardin menyerahkan foto Yasir kepada relawan lainnya bernama Hasbi. Namun dia tidak tahu jika foto tersebut akan dimuat dalam materi iklan di media cetak.
Sebagai tim relawan, Juhardin mengakui memiliki dan menyimpan banyak foto Yasir. Foto itu kerap disebar dan diberikan kepada masyarakat agar lebih dikenal sama masyarakat.
(KR-MH/A034)
Pewarta: M Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014