Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Senin (15/7/2024) masih layak dibaca pada hari ini, Selasa, mulai dari pelaku penganiayaan pada polisi terancam 12 tahun penjara hingga WNA pelaku prostitusi online di Jakbar terancam dideportasi.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Pelaku penganiayaan pada polisi terancam 12 tahun penjara

Tersangka pelaku penganiayaan, ZMH (21) terhadap anggota Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) saat melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu dini hari (14/7), terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Baca di sini

2. Wartawati jadi korban jambret ponsel di Jalan Letjen Suprapto Jakpus

Seorang wartawati dari Perum LKBN ANTARA menjadi korban penjambretan telepon seluler (ponsel) saat memesan ojek daring (online/ojol) di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat (Jakpus).

Baca di sini

3. Polisi sebut vonis SYL tidak berpengaruh pada proses penyidikan Firli

Polda Metro Jaya menyebut putusan vonis terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi proses penyidikan kasus eks Ketua KPK RI Firli Bahuri.

Baca di sini

4. Polisi sebut maraknya tawuran di Jakpus karena musim liburan sekolah

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro menyebut sempat maraknya tawuran pelajar akhir-akhir ini di wilayahnya karena musim liburan sekolah.

Baca di sini

5. WNA pelaku prostitusi online di Jakbar terancam dideportasi

Enam orang warga negara asing (WNA) pelaku prostitusi dalam jaringan (online) di wilayah Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.

Baca di sini

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024