Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengimbau perusahaan pembiayaan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan agar tidak bergantung pada pinjaman dari sektor perbankan.

“Perusahaan pembiayaan di Indonesia masih memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kinerja pertumbuhan dengan model bisnis yang berkembang dan maju,” ucap Suwandi Wiratno dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin.

Agar dapat menjalankan diversifikasi tersebut, ia mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan perlu mengembangkan pula sustainable finance dan produk syariah, sesuai Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Maret lalu.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan perbankan dapat meningkatkan sumber pendanaan mereka melalui program joint financing.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak terafiliasi dengan perbankan, Suwandi menuturkan bahwa peningkatan pendanaan dapat dilakukan melalui penerbitan obligasi, penambahan modal disetor, pinjaman dari lembaga pemerintah, maupun sekuritisasi aset.

Ia menilai bahwa berbagai upaya pengembangan tersebut perlu dilakukan karena perkembangan perusahaan pembiayaan di Indonesia telah tertinggal jauh dibandingkan di Jepang.

Menurutnya, model bisnis perusahaan pembiayaan di Indonesia masih seperti perusahaan pembiayaan di Jepang pada era 1970-an.

Meskipun begitu, Suwandi meyakini bahwa perusahaan pembiayaan di Indonesia masih memiliki banyak potensi untuk dapat berkembang lebih maju.

Ia pun mengimbau perusahaan pembiayaan di Indonesia untuk terus berinovasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Perusahaan pembiayaan di Indonesia masih memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kinerja pertumbuhan dengan model bisnis yang berkembang dan maju,” imbuhnya.

Baca juga: OJK kenakan sanksi terhadap 20 perusahaan pembiayaan pada Maret 2024
Baca juga: OJK: Kinerja perusahaan pembiayaan pada Mei menguat 11,21 persen
Baca juga: OJK rilis aturan pembiayaan transaksi efek dan transaksi short selling

 

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024