Balikpapan (ANTARA) - Kepala Satuan Lalu Lintas (Salantas) Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani mengatakan, Operasi Patuh Mahakam 2024 yang digelar untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
"Berdasarkan data kami dari Januari hingga Juni 2024 terdapat 41 kasus angka kecelakaan lalu lintas di Kota Balikpapan," kata Ropiyani seusai upacara kesiapan Operasi Patuh Mahakam 2024 di Mako Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin.
Baca juga: Ditlantas Polda Aceh raih penghargaan tekan kecelakaan lalu lintas
Ropiyani menerangkan, dari 41 kasus kecelakaan lalu lintas tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 30 kasus. Kemudian sisanya adalah roda empat maupun roda enam.
Lanjutnya, untuk kendaraan roda dua yang terlibat kecelakaan lalu lintas, korbannya rata-rata anak di bawah umur atau anak berusia di bawah 17 tahun. Mereka juga melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu berkendara tanpa dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) mengingat usia pembuatan SIM adalah 17 tahun.
Baca juga: DPR RI: Mudik gratis tekan kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran
Oleh sebab itu, Ropiyani mengatakan, Operasi Patuh Mahakam 2024 digelar dengan harapan masyarakat bisa tertib dalam berkendara di jalan raya.
"Operasi ini digelar selama 14 hari ke depan dimulai dari hari ini, dan kami siagakan sebanyak 74 personel," katanya.
Baca juga: Polda Sulteng kedepankan pendekatan preventif pada Operasi Tinombala
Dia menyebutkan, untuk di Kota Balikpapan terdapat 10 pelanggaran prioritas yang ditindak seperti menggunakan telpon genggam saat berkendara, melawan arus, melanggar batas kecepatan, balap liar, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas.
Kemudian tidak tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) untuk mobil, tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang, kelebihan muatan dan dimensi, serta merokok saat berkendara.
Baca juga: Polres Cianjur tambah rambu lalu lintas untuk tekan kecelakaan
Ropiyani mengemukakan, dalam operasi tersebut tetap mengedepankan fungsi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.
"Tapi kami juga menyasar pelanggaran yang kasat mata," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah bentuk rencana nasional keselamatan untuk tekan lakalantas
Dikemukakannya, untuk pelanggaran kasat mata yang tidak menyebabkan kecelakaan lalu lintas diberikan penindakan hanya sebatas himbauan.
"Kendati demikian bila mengulangi, maka kami tilang," tuturnya.
Baca juga: Polda Sulbar luncurkan bus sekolah tekan kasus kecelakaan lalu lintas
Ropiyani menghimbau kepada masyarakat Kota Balikpapan untuk tertib disiplin dalam berlalu lintas, hargai pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Utamakan keselamatan di jalan, kesiapan diri, kesiapan kendaraan dan kesiapan kelengkapan berkendara seperti surat-surat kendaraan," ujar Ropiyani.
Baca juga: Polda Aceh tingkatkan penertiban lalu lintas tekan angka kecelakaan
Baca juga: Tekan kecelakaan, Kemenhub ajak masyarakat gunakan transportasi aktif
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024