OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank mempunyai mekanisme mitigasi risiko yang memadai dalam penyelenggaraan Buy Now Pay Later (BNPL) guna mengantisipasi risiko gagal bayar.

“Untuk mengantisipasi risiko gagal bayar, OJK meminta bank memiliki mitigasi risiko yang memadai dan menerapkan prinsip kehati-hatian sejak awal pelaksanaan kemitraan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.

Langkah yang diperlukan meliputi pemilihan mitra secara komprehensif, serta pemantauan dan evaluasi kinerja secara berkala.

Dalam hal ini jika terjadi gagal bayar, Dian mengatakan bank harus memiliki strategi mitigasi risiko yang memadai, antara lain dengan membentuk cadangan kerugian terhadap kredit bermasalah dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian.

Menurut Dian, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, bank memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi sehingga fasilitas BNPL yang diselenggarakan dapat menjadi kegiatan kerja sama channeling atau penyaluran kredit melalui perusahaan fintech.

Baca juga: OJK: Pembiayaan "paylater" naik 33,64 persen yoy per Mei 2024

Baca juga: OJK ingatkan masyarakat untuk bijak jika berutang lewat “paylater”


"Kerja sama channeling kredit melalui fintech menjadi salah satu strategi untuk mendorong pelaksanaan fungsi intermediasi perbankan agar berjalan lebih optimal, di antaranya melalui peningkatan kredit kepada UMKM, dengan memanfaatkan kemudahan aspek Teknologi Informasi," ujarnya.

Oleh karena itu, bank perlu memastikan bahwa kerja sama channeling kredit dapat memperhatikan izin usaha, kelayakan fintech sebagai penerima channeling, kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen, serta penilaian risiko yang memadai.

“Kredit yang disalurkan melalui channeling bisa bersifat produktif atau konsumtif, tergantung tujuan penggunaan kredit oleh end-user serta masing masing kebijakan dan risk-appetite bank,” pungkas Dian.

Baca juga: OJK: Industri "paylater" tunjukkan prospek cerah di masa depan

Baca juga: OJK soroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam “paylater”

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024